Rapid Test-Swab Belum Dicabut, Kenapa di Bus Sulit Berlaku?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 November 2020 20:30
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bepergian jarak jauh naik bus dan kapal feri semestinya masih perlu memenuhi syarat rapid test atau Swab. Hanya saja, di lapangan kewajiban tersebut tak mudah diterapkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pihaknya kesulitan melakukan kontrol terhadap penerapan syarat tersebut pada transportasi darat. Alhasil, kini syarat wajib rapid test atau Swab hanya berlaku tertib di pesawat udara dan kereta api jarak jauh.

"Kondisi di lapangan, khusus transportasi darat titik pemberangkatan bisa dimana saja sehingga sulit dikontrol," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (9/11/20).

Kendati demikian, bukan berarti dengan sulitnya mengontrol penerapan aturan itu lantas membuat aturan dicabut. Adita menegaskan bahwa orang bepergian menggunakan transportasi umum tetap wajib tes kesehatan.

"Secara aturan rapid dan swab masih dibutuhkan oleh penumpang di semua moda antar kota," tegas Adita.

Sebelumnya, ada pernyataan dari pemerintah bahwa bepergian ke luar kota menggunakan transportasi umum berupa bus dan kapal feri, tak perlu lagi pakai rapid test. Hampir semua rute ke berbagai daerah sudah meniadakan syarat tersebut bagi penumpang.

Hal ini diakui juga oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, saat ini hanya rute-rute tertentu saja yang mewajibkan penumpang melakukan rapid test.

"Kewajiban rapid test yang masih berlaku adalah bagi masyarakat yang akan menuju ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Jadi artinya secara umum, termasuk untuk bus, sudah tidak diberlakukan," tutur Budi Setiyadi dalam webinar, Senin (26/10/20).

Pengecualian syarat dokumen kesehatan untuk wilayah Bali ini, menurutnya mengacu pada ketentuan pemerintah daerah setempat. Dikatakan bahwa Pemda Bali mengharuskan seluruh tamu yang datang ke Pulau Dewata memenuhi dokumen dan prosedur pengecekan kesehatan.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat wajib rapid test atau Swab sebelum menggunakan transportasi umum. Menurutnya, sampai saat ini aturan itu belum dicabut karena memang masih dibutuhkan.

"Rapid test maupun Swab test merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh penumpang transportasi Kereta Api Jarak Jauh dan pesawat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/20).

"Testing ini merupakan upaya screening untuk memastikan status kesehatan calon penumpang terkait COVID-19 sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan," lanjut Wiku.

Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya, testing ini sebaiknya dilakukan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di masa pandemic COVID-19 apapun jenis transportasi yang digunakan.

Karena itu, hasil testing akan menentukan seseorang boleh bepergian atau tidak. Jika testing menunjukkan hasil yang positif, lanjutnya, maka masyarakat perlu untuk menunda perjalanan dan melakukan isolasi di fasilitas yang ditunjuk pemerintah

"Melalui testing ini, maka status kesehatan diri terkait COVID-19 dapat dipastikan sekaligus juga sebagai bentuk perlindungan terhadap orang yang kita temui selama perjalanan maupun di tempat tujuan," tegas Wiku.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Swab & Rapid Test Buat Terbang Mau Dihapus, Serius Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular