Jadi, Perlu Nggak Sih Rapid Test Kalau Naik Bus Hingga Feri?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 November 2020 10:48
Rapid Test dengan Menggunakan RI-GHA COVID-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi rapid test (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan syarat wajib rapid test atau swab untuk bepergian menggunakan transportasi umum dinilai tebang pilih. Pesawat dan kereta api jarak jauh masih berlaku, sementara bus dan kapal feri terkesan dibiarkan melanggar syarat tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai fenomena ini sebagai hal yang aneh. Apalagi, aturan itu juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena hanya berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Surat edaran ini bukan produk hukum, bukan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/2020).

"Alangkah baiknya kalau memang harus ada peraturan, dibuat yang sesuai dengan tata cara perundang-undangan di Indonesia. Paling tidak ada peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, bukan surat edaran," lanjutnya.

Apalagi, menurutnya, sudah terbukti aturan itu gagal diterapkan secara berkeadilan.

"Itu wajib untuk semua moda transportasi umum, darat, laut, udara dan kereta api. Tapi faktanya terutama yang angkutan darat ini nyaris tidak ada pengawasan terhadap pelaksanaannya," katanya.

Dia juga mempertanyakan aspek kesehatan di moda transportasi. Ia menilai bahwa selama ini pesawat terbukti lebih aman, namun justru seolah 'dipelototi' secara berlebihan.

Dia menjelaskan, pesawat-pesawat yang digunakan, terutama pesawat jet, itu sudah pasti ada sistem pembersihan udaranya yaitu dengan HEPA filter di kabin. Selain itu, Alvin menambahkan, kajian-kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa probabilitas penularan Covid-19 di dalam pesawat selama penerbangan ini juga sangat rendah.

"Hampir nihil, sejauh para penumpang maupun awak itu semuanya patuh pada protokol kesehatan, diperiksa suhu tubuh sebelum masuk pesawat, kemudian menjaga jarak, menggunakan masker dan meminimalkan interaksi," katanya.

Ia mengaku heran dan mempertanyakan lagi kenapa justru penerbangan yang selalu dikejar-kejar. Sementara pada transportasi lain penerapannya terkesan tak diawasi.

"Misalnya transportasi laut, sejauh mana ini benar-benar diterapkan. Padahal transportasi laut itu durasinya umumnya lebih panjang daripada penerbangan. Naik bus itu juga nyaris tidak ada pengawasannya. Ini memang aneh ya," ujar Alvin.

"Sementara di pesawat-pesawat ini dibatasi maksimum diisi 70% dari kapasitas tapi itu juga hanya untuk pesawat jet. Untuk pesawat propeller tidak dibatasi, dan pembatasan hanya berlaku untuk rute domestik, untuk rute internasional tidak ada peraturannya," lanjutnya.



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pihaknya kesulitan melakukan kontrol terhadap penerapan syarat tersebut pada transportasi darat. Alhasil, kini syarat wajib rapid test atau Swab hanya berlaku tertib di pesawat udara dan kereta api jarak jauh.

"Kondisi di lapangan, khusus transportasi darat titik pemberangkatan bisa di mana saja sehingga sulit dikontrol," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (9/11/20).

Kendati demikian, bukan berarti dengan sulitnya mengontrol penerapan aturan itu lantas membuat aturan dicabut. Adita menegaskan orang bepergian menggunakan transportasi umum tetap wajib tes kesehatan.

"Secara aturan rapid dan swab masih dibutuhkan oleh penumpang di semua moda antar kota," tegas Adita.

Sebelumnya, ada pernyataan dari pemerintah bahwa bepergian ke luar kota menggunakan transportasi umum berupa bus dan kapal feri, tak perlu lagi pakai rapid test. Hampir semua rute ke berbagai daerah sudah meniadakan syarat tersebut bagi penumpang.

Hal ini diakui juga oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, saat ini hanya rute-rute tertentu saja yang mewajibkan penumpang melakukan rapid test.

"Kewajiban rapid test yang masih berlaku adalah bagi masyarakat yang akan menuju ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Jadi artinya secara umum, termasuk untuk bus, sudah tidak diberlakukan," tutur Budi Setiyadi dalam webinar, Senin (26/10/20).

Pengecualian syarat dokumen kesehatan untuk wilayah Bali ini, menurutnya mengacu pada ketentuan pemerintah daerah setempat. Dikatakan bahwa Pemda Bali mengharuskan seluruh tamu yang datang ke Pulau Dewata memenuhi dokumen dan prosedur pengecekan kesehatan.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat wajib rapid test atau swab test sebelum menggunakan transportasi umum. Menurutnya, sampai saat ini aturan itu belum dicabut karena memang masih dibutuhkan.

"Rapid test maupun Swab test merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh penumpang transportasi Kereta Api Jarak Jauh dan pesawat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/20).

"Testing ini merupakan upaya screening untuk memastikan status kesehatan calon penumpang terkait COVID-19 sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan," lanjut Wiku.

Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya, testing ini sebaiknya dilakukan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di masa pandemic Covid-19 apapun jenis transportasi yang digunakan.

Karena itu, hasil testing akan menentukan seseorang boleh bepergian atau tidak. Jika testing menunjukkan hasil yang positif, lanjutnya, maka masyarakat perlu untuk menunda perjalanan dan melakukan isolasi di fasilitas yang ditunjuk pemerintah.

"Melalui testing ini, maka status kesehatan diri terkait COVID-19 dapat dipastikan sekaligus juga sebagai bentuk perlindungan terhadap orang yang kita temui selama perjalanan maupun di tempat tujuan," tegas Wiku.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Rencana Hapus SWAB-Rapid Test saat Terbang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular