
Resesi Terburuk Dua Dekade: Gelombang Tsunami PHK di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia resmi resesi di kuartal III 2020 ini setelah perekonomian kontraksi negatif 3,49% dan sebelumnya di kuartal II minus 5,32%. Resesi ini pun memberikan dampak pada ketenagakerjaan Indonesia.
Di mana, pada pekan lalu kembali terjadi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada ribuan orang di berbagai sektor. PHK besar-besaran ini dinilai sebagai tanda bahwa Indonesia sedang dalam masa yang buruk akibat resesi.
Bahkan yang melakukan PHK tidak hanya perusahaan besar tapi juga pelaku usaha kecil. Padahal pada krisis keuangan 1998 saja UMKM lebih berdaya tahan. Ini artinya, kondisi saat ini terburuk sejak 20 tahun lalu.
"PHK yang terjadi di berbagai sektor bukti nyata Indonesia menghadapi resesi terburuk dalam dua dekade terakhir. UMKM pun lakukan PHK, bukan hanya perusahaan besar," ujar Ekonom Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, Senin (9/11/2020).
Namun, disisi lain ia melihat bahwa perusahaan sebaiknya tidak langsung melakukan PHK meski kondisi saat ini sulit. PHK sebaiknya menjadi pilihan akhir. Sebab, ke depannya ini menjadi kerugian bagi perusahaan.
Pertama, saat ekonomi kembali pulih maka perusahaan yang tidak melakukan PHK, tidak perlu memulai mencari pekerja baru lagi. Dengan demikian ini akan menghemat perusahaan untuk mengeluarkan biaya rekrutmen hingga pelatihan pegawai baru.
Kedua, PHK akan memberikan kerugian bagi perusahaan karena harus memberikan uang pesangon. Pilihan ini justru akan semakin memberatkan keuangan perusahaan itu sendiri.
"Sebaiknya hati-hati jika terpaksa harus PHK. Bagi perusahaan opsi terbaik adalah menurunkan dulu biaya operasional selain karyawan misalnya biaya bahan baku, utilitas seperti air, listrik, kemudian ajukan penangguhan pembayaran cicilan ke kreditur," kata dia.
NEXT >> Pengangguran Tertinggi di DKI, Kacau!