Deg-Degan! Ledakan Corona Picu Gelombang PHK & Dirumahkan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 June 2021 12:40
INFOGRAFIS, Besaran Total Pesangon Korban PHK
Foto: Infografis/Besaran Total Pesangon Korban PHK/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli mendatang.

Sejumlah unit usaha seperti restoran, cafe hingga pusat perbelanjaan harus tutup lebih awal dengan kapasitas sangat minimum, 25%. Kondisi ini membuat kalangan buruh khawatir situasinya mencekam dengan bertambahnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dampak dari pembatasan itu pasti akan berdampak pada anggota kami yang ada di sektor hotel, ritel, resto termasuk cafe. Tentu dampaknya kalau berlangsung lama pasti akan ada lagi, mungkin dirumahkan upah dipotong dan sebagainya," kata Sekretaris Umum Komite Eksekutif Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Galih Tri Panjalu kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/6/21).

Ia sudah merasakan pengalaman pahit selama satu tahun lebih pandemi berlangsung di Indonesia, anggotanya sudah berkurang ribuan orang atau 1/3 dari jumlah keseluruhan. Hal itu terjadi karena pekerja sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan awalnya bekerja.

"Sekarang tinggal 6 ribuan orang anggota karena kemarin kehilangan 3 ribu lebih karena alasan Covid-19. Selama di FSPM 9 tahun, ini masa-masa sulit buat bagi FSPM, juga buat saya karena situasinya tough untuk mempertahankan anggota dari dampak pandemi," kata Galih.

Karena Serikat Pekerjanya hanya membawahi buruh yang ada di lingkup sektor hotel, restoran, plaza, apartemen, retail, katering hingga pariwisata, maka nampak jelas bahwa sektor ini paling terdampak terkena pandemi. Itu baru dari anggotanya saja, jika melihat lebih makro, dampaknya jauh lebih besar. Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin pun mengakui itu.

"Tenaga kerja yang hampir hilang karena pandemi hampir 200 ribu orang. Cash flow restoran di DKI dan di mal juga rata-rata running loss. Dan beberapa bulan tidak bayar penyewa mal, service charge juga ditangguhkan, back to back tidak bayar, yang berat tentu pemilik pusat perbelanjaan," katanya beberapa waktu lalu.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular