Tsunami PHK Nyata! Bukti-Buktinya Mengerikan!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 August 2021 18:43
INFOGRAFIS, Besaran Total Pesangon Korban PHK
Foto: Infografis/Besaran Total Pesangon Korban PHK/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja terus terjadi selama pandemi Covid-19 berjalan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di beberapa Pengadilan Hubungan Industrial, rata-rata setiap PHI menerima ratusan gugatan pekerja yang tidak terima terkena PHK sepihak.

Misalnya di Pengadilan Hubungan Industrial Serang, sejak awal tahun hingga kini sudah ada 107 perkara perselisihan PHK sepihak. Sementara itu di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat jauh lebih banyak lagi, perkara perselisihan PHK sepihak mendominasi dengan jumlah sekitar 300 perkara.

Sedangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung jumlah perkara perselisihan PHK sepihak mencapai 220 perkara. Artinya, jika mengakumulasikan dengan PHI dari seluruh Indonesia, potensi jumlahnya bisa mencapai ribuan perkara.

"Di lapangan bisa 10x lipat dari itu," kata kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Senin (9/8/21).

Seiring ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang berlarut-larut, dunia usaha juga kian tiarap terhantam keadaan. Jumlah kasus PHK kemungkinan jauh lebih besar terjadi di lapangan. Namun, tidak semua buruh memiliki akses untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Yang masuk ke Pengadilan umumnya punya Serikat Pekerja yang kuat, kemudian punya pengetahuan. Lebih banyak lagi pekerja nggak punya Serikat Buruh jadi ada yang haknya hampir setahun nggak dibayar-bayar karena ketidakberdayaan dari sisi organisasi yang mereka miliki. Jumlahnya lebih banyak," sebut Mirah.

"Banyak atau tidaknya PHK sesungguhnya sudah banyak tapi seiring pandemi jadi meningkat. Kalau di luar pengadilan lebih banyak, puncaknya di saat pandemi Covid-19 perusahaan lakukan PHK besar-besaran," lanjutnya.

Banyak yang ragu untuk melayangkan gugatan. Meskipun tidak sedikit yang akhirnya mendapat pengabulan dari hakim meskipun melawan perusahaan besar. Misalnya dalam perkara Sriwijaya Air dengan mantan karyawannya di PHI Serang, dan masih banyak contoh lainnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deg-Degan! Ledakan Corona Picu Gelombang PHK & Dirumahkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular