
Bukan UU Omnibus Law, Aturan-Aturan Ini Tak Kalah Penting!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengklaim saat ini pembicaraan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja sudah mulai berjalan, termasuk diantaranya menyertakan kalangan buruh. Padahal, selama ini buruh dengan tegas menolak ikut serta dalam perumusan aturan turunan UU yang dinilai kontroversial tersebut.
"Sedang kami siapkan. Kami sudah memulai, minggu yang lalu sudah mulai, kami menyertakan Serikat Pekerja serikat buruh, menyertakan teman-teman Apindo, Kadin untuk sama-sama membahas," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jumat (6/1).
Lain halnya dengan buruh, kalangan pengusaha, yakni Apindo dan Kadin secara terang-terangan mendukung pembahasan selanjutnya dari UU Cipta Kerja. Sejak awal, mereka dengan tegas mendukung lahirnya UU sapu jagat tersebut. Sehingga, ajakan pembicaraan detilnya akan disambut dengan positif.
"Ada empat RPP yang kami siapkan. Sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang dikasih waktu 3 bulan, kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar selesai sebelum deadline undang-undang tersebut," sebut Ida.
Pendeknya waktu tersedia yang untuk membahas turunan UU Cipta Kerja menjadi tenggat waktu yang bakal dikejar. Namun, melihat cepatnya pembahasan dalam membuat UU Cipta Kerja, termasuk eratnya hubungan Pemerintah dan DPR, maka rentang waktu tersebut sangat mungkin dikejar.
"Sekarang tetap kami juga mengundang mengajak bersama-sama apakah Serikat Pekerja-Serikat Pekerja maupun pengusaha untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi perintah undang-undang Cipta kerja," sebutnya.
Salah satu RPP yang dikebut penyelesaiannya adalah RPP pengupahan, yang akan menggantikan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP ini akan sangat menentukan karena berisi ketentuan detail yang ada di dalam omnibus law.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!