Siap-siap! Bakal Ada Operator Telko Merger karena Omnibus Law

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 November 2020 17:08
Penjual menawarkan nomer kartu prabayar dari berbagai operator telekomunikasi di ITC Roxy, Jakarta Barat, Selasa (20/2/2018). Kemenkominfo mengumumkan total 200 juta pelanggan telah mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga. Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan.  (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT XL Axiata Tbk (EXCL) Dian Siswarini meyakini pengesahan Undang-undang Omnibus Law akan berdampak positif bagi emiten telekomunikasi, salah satunya adalah mendorong perusahaan telko melakukan merger dan akuisisi (M&A).

Menurut Dian, omnibus law juga akan memberikan kepastian bagi operator telekomunikasi untuk melakukan pengalihan frekuensi atau spectrum sharing.

"Ini memberikan peluang yang lebih luas melakukan merger dan akuisisi, memberiknan kepastian mengenai spektrum yang bisa dipegang kalau konsolidasi sudah terjadi, jadi ini terobosan positif untk industri yang bisa dimanfaatkan," ujar Dian, dalam paparan kinerja perseroan, Jumat petang (6/11/2020).

Lebih lanjut mengenai rencana merger dan akuisisi perseroan di tahun 2021, Dian menyebut beberapa perusahaan telekomunikasi sudah melakukan penjajakan dengan perseroan sebelum adanya omnibus law. Hanya saja, Dian belum bisa menyebutkan lebih rinci mengenai perusahaan yang berpotensi untuk konsolidasi dengan perseroan.

"Karena memang hampir semua operator menyadari, kita memerlukan struktur industri yang lebih sehat, karena sekarang pemainnya terlalu banyak, sehingga konsolidasi diperlukan untuk meningkatkan kesehatan industri telko," kata Dian menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, Vice President Regulatory and Government Relation XL Axiata Marwan O Basir mengatakan, saat ini perseroan sudah melakukan asesmen terhadap klaster telekomunikasi di Undang-undang Omnibus Law, terutama mengenai pengalihan frekuensi. Hanya saja, perseroan menanti aturan turunan yang lebih jelas.

"Kita berharap ini akan dilanjutkan drafting, kita harap ini akan sangat memberikan kepastian yang kondusif atas investasi di sektor telko," ujar Marwan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Merger dengan Indosat? Ada Taipan Li Kha Shing di Balik Tri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular