
Pemerintah Ngaku Ada Kelemahan Soal Omnibus Law, Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui bahwa sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja buruk. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rezza Yamora Siregar dalam acara bertajuk 'Tranformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan unggul'.
"Salah satu kelemahan kita memang komunikasi, itu harus kita akui," ujarnya dalam acara yang diadakan di Universitas Islam Bandung (Unisba), Kamis (5/11/20).
Sebenarnya, upaya sosialisasi sempat akan direncanakan pada awal 2020. Hal ini diakui mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19.
"Jadi sebetulnya awal dari omnibus ini Januari, Februari, itu kami sudah jalan. Jadi saya ingat, saya pertama kali minggu pertama itu Januari dikirim ke Universitas Airlangga. Kemudian dikirim ke Unpad dan minggu ketiga ke Gajah Mada. Tapi kemudian kena Covid-19 jadi kita stop semua, tidak bisa sosialisasi," ucapnya.
Alhasil, pada April draf itu sudah masuk ke DPR. Pada tahap inilah sebenarnya sosialisasi juga sudah dilakukan melalui berbagai organisasi.
"Sebetulnya ada komunikasi dengan banyak level masyarakat, di sini kita akan coba kembali lagi. Jadi ini proses pertama kami langsung ke daerah, dua minggu terakhir kami sudah selesaikan," katanya.
Sosialisasi juga dilakukan melalui video conference dengan akademisi dan pihak swasta lebih dari 60 kali. Kini, untuk merumuskan aturan turunan ini pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi.
Ia bilang, pemerintah menargetkan 42 peraturan pelaksana selesai dalam tiga bulan mendatang. Aturan pelaksana tersebut meliputi 37 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpes).
Rezza mengatakan Presiden Joko Widodo meminta draft awal aturan turunan tersebut selesai pada awal Desember.
"Kami punya waktu 3 bulan dari ditandatangani, Pak Jokowi minta diselesaikan first draft-nya satu bulan, kemudian nanti kita akan review lagi," katanya.
Total ada 19 Kementerian yang akan menyusun dan merampungkan 42 peraturan pelaksana tersebut. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelesaikan 6 PP dan 1 Perpres; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR menyelesaikan 1 PP dan 2 Perpres; dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelesaikan 1 PP dan 2 Perpes.
Kemudian ada pula Kementerian Pertanian; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Perhubungan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Koperasi dan UMKM; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masing-masing diminta menyelesaikan 1 PP.
Berikutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta menyelesaikan 2 PP; Kementerian Ketenagakerjaan 4 PP; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3 PP; Kementerian Keuangan 4 PP; serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas 5 PP.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!