Terobosan Cipta Kerja, Jutaan Penganggur Butuh Omnibus Law

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
05 November 2020 12:08
Airlangga Hartarto dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 (CMSE 2020). (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Stock Exchange)
Foto: Airlangga Hartarto dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 (CMSE 2020). (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Stock Exchange)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja dibutuhkan bagi jutaan pengangguran. Hal itu disampaikan dalam acara bertajuk 'Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan unggul' yang diadakan di Universitas Islam Bandung (Unisba), Kamis (5/11/20).

Airlangga menyebutkan, sekarang ini setiap tahun ada 6,9 juta masyarakat yang butuh kerja. Angka itu menurutnya tidak akan terserap lapangan kerja modern.

"Akibat pandemi ada 2,1 juta orang yang di PHK dan 1,4 juta orang yang dirumahkan. Sedangkan lulusan perguruan tinggi SMA dan SMK tiap tahun bertambah 3 juta, lulusan perguruan tinggi sendiri sebesar 1,7 juta. Berarti ada lulusan SMA dan SMK sebesar 1,3 juta. Inilah yang didorong," tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan diundangkan untuk memudahkan melakukan usaha dan juga untuk memudahkan iklim investasi. Sehingga para usahawan mempunyai confident untuk menaruh modalnya untuk usaha.

"Selanjutnya tentu kita melihat kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk usaha menengah kecil dan koperasi dimana untuk usaha kecil menengah dan koperasi cukup dengan pendaftaran saja," imbuhnya.

Selain itu, untuk membentuk perusahaan terbatas juga dimudahkan. Pembentukan PT, kata dia, modalnya tidak dibatasi. Bede dengan sebelumnya dibatasi minimal Rp 50 juta.

"Negara seperti Singapura saja untuk membentuk PT itu boleh 1 dolar atau setara dengan Rp 12.000. Dengan demikian sekarang kita dengan undang-undang cipta kerja, berapapun modalnya bisa membentuk PT, sehingga usaha-usaha itu bisa menjadi formal," imbuhnya.

Hambatan untuk membentuk usaha secara resmi atau sektor formal itu sangat diperlukan, masih kata Airlangga. Karena itu, pemerintah juga sudah memberikan berbagai kemudahan berusaha termasuk juga terkait dengan percepatan proses penyederhanaan, proses untuk mendapatkan merek penghapusan izin gangguan dan untuk memperoleh sertifikasi halal.

"Masyarakat mendapat kemudahan siapa yang bisa melakukan pemberkasan sertifikasi halal. Sehingga tidak menjadi backlog walaupun unit usaha itu 64 juta yang kerja makanan minuman 40% ada 42.000.000 kali masing-masing tokoh punya 3 produk saja yang harus di sertifikasi berarti adalah 120 juta produk. Jadi dengan undang-undang cipta kerja ini mudah-mudahan itu tidak ada backlog dan pemerintah memberikan subsidi untuk usaha menengah dan kecil sertifikasi halal yang ditanggung pemerintah," ucapnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular