Salah Ketik RUU Omnibus Law, Apa Bisa Dibatalkan oleh MK?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 November 2020 16:53
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Ilustrasi gedung MK (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada awal pekan ini, kendati payung hukum tersebut menimbulkan protes keras dari sejumlah elemen buruh.

Namun, payung hukum tersebut diwarnai dengan salah ketik alias typo di sejumlah pasal. Bahkan, ada beberapa pasal turunan yang justru tidak ada di dalam aturan tersebut alias nihil.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Hal itu jika prosedur pembentukan omnibus law bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yusril mengingatkan kepada pemerintah dan DPR harus hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Ciptaker yang menggunakan cara omnibus itu.

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," kata Yusril seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (6/11/2020).



Ia menjelaskan dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata dia, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini," ujar dia.

Menko Polhukam Mahfud MD pun menanggapi salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Menurutnya, kesalahan tersebut sama sekali tidak merepresentasikan tujuan dari payung hukum tersebut.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan," kata Mahfud.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular