
Pengusaha Mal: Bila UMP Naik, Bakal Ada PHK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha mal menanggapi positif kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk sektor pusat perbelanjaan di tahun 2021 mendatang. Pasalnya, jika dinaikkan maka dampaknya akan sangat buruk yakni adanya pemutusan hubungan kerja (PHK)
"Sebetulnya kalau UMP dipaksakan naik, kami prediksi kemungkinan PHK. Karena selama 8 bulan sejak Maret pemerintah umumkan kasus pertama Covid-19 masuk Indonesia, mal selalu defisit sehingga biaya operasional selalu ditekan agar bertahan," kata Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 03/11/2020).
Selama 8 bulan ini, kunjungan mal jauh dari rata-rata waktu normal. Bahkan untuk mencapai angka 50% dari kapasitas pun terasa sulit. Alhasil, tingkat spending masyarakat pun menurun total, yang membuat tenant kesulitan membayar biaya sewa. Tentu akan makin sulit jika kenaikan terjadi pada sektor ini.
"Kalau gaji naik maka biaya operasional naik. Mal akan tekan biaya operasional supaya nggak naik, artinya akan terjadi PHK. Gaji naik jumlah pegawai dikurangi. Ini nggak sehat," jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut, yakni tidak menyamaratakan kenaikan UMP pada semua sektor industri, termasuk sektor pusat belanja yang dikecualikan.
"Jadi dengan tidak dinaikkan gaji UMP 2021 akan menolong pusat belanja, daripada dinaikkan yang akan terjadi PHK. Perusahaan akan pertahankan biaya operasional supaya nggak naik. Nggak ada artinya kan. UMP naik tapi ada PHK. Lebih kondisinya seperti sekarang, nggak perlu naik jumlah karyawan bisa dipertahankan," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik