
Dear Calon Jemaah, Ini Tahapan & Kriteria Umrah Saat Pandemi

Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi telah memberikan izin ibadah umrah bagi jemaah Indonesia per 1 November 2020. Itu artinya, perjalanan umrah telah dibuka kembali.
Firman M. Nur, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), mengatakan bahwa Arab Saudi telah memberikan izin untuk penerbitan visa bagi jemaah umrah Indonesia.
Meski demikian, ada beberapa kriteria dan tahapan yang harus dilalui para jemaah sebelum dan sesudah tiba di Arab Saudi. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona dengan ketat dan disiplin.
"Karena ini umrah dalam masa pendemi, jadi masyarakat muslim harus memerhatikan beberapa kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan. Ini agar ibadah berjalan baik," ujar Firman di Program Profit CNBC Indonesia, Selasa (03/11/2020).
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman untuk menerima jemaah yang berasal dari luar negeri. Diantaranya, jemaah yang diizinkan wajib berusia 18 hingga 50 tahun.
Selain itu, para jemaah umrah pun harus bebas dari virus corona dengan menunjukkan sertifikat uji tes usap (swab) PCR untuk mengetahui risiko infeksi Covid-19. Sertifikat harus diterbitkan laboratorium terpercaya di negara asal jemaah tidak lebih dari 72 jam sebelum pemberangkatan. Lalu, terdapat masa karantina minimal selama tiga hari setibanya di Saudi.
Ketika ditanya terkait nasib jemaah di usia 50 tahun ke atas, Firman mengatakan bahwa calon jemaah harus bersabar. Itu dikarenakan uji coba tahap ke-4 baru akan dimulai pada 1 Januari 2021 dan bisa saja kebijakan tersebut bisa berubah.
"Tahap ke-4 ini Insya Allah berjalan 1 Januari 2021, sebagaimana di masa normal, mungkin usia di atas 50 tahun bisa diizinkan ibadah umrah. Kami berharap kriteria yang belum berangkat Insya Allah akan ada jalan dan harap bersabar," papar dia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harap-Harap Cemas Umrah Dibuka 1 November, Jemaah RI Boleh?
