Kabar Baik! 26 Ribu Jemaah Umrah Dapat Prioritas Terbang

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
03 November 2020 12:53
In this Monday, Feb. 24, 2020, photo, Muslim pilgrims circumambulate around the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the minor pilgrimage, known as Umrah in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia. Saudi Arabia on Thursday, Feb. 27, 2020, halted forei to the holiest sites in Islam over fears about a new viral epidemic just months ahead of the annual hajj pilgrimage. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Senin, 24 Februari 2020. (Foto AP / Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para jemaah yang penerbangan umrahnya tertunda ke Arab Saudi sejak Maret 2020 lalu akan mendapatkan prioritas. Hal ini dijamin oleh pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman sudah memerintahkan para pengusaha agen perjalanan umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H.

Ia telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

"Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru," katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (2/11).

Kemenag melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

"Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, ia berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

"Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

"Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi," kata Arfi.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

"Laporan disampaikan secara elektronik melalui email," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harap-Harap Cemas Umrah Dibuka 1 November, Jemaah RI Boleh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular