
Jelang Umrah Dibuka 1 November, 56% Jemaah RI Tak Lolos

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari 2020, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan bahwa sampai Rabu (28/10) pemerintah Indonesia terus mengusahakan untuk mendapatkan izin pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah dari Pemerintah Arab Saudi.
"Seperti yang kita ketahui saat ini Pemerintah Arab Saudi sudah membuka untuk ibadah umrah tetapi masih terbatas, mudah-mudahan hal ini bisa berlaku bagi warga Negara Indonesia," ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (29/10).
Bila pun jemaah Indonesia dibolehkan oleh Arab Saudi, pemerintah di sana memberlakukan kriteria usia, 18 - 50 tahun yang boleh terbang ke Arab Saudi. Ini artinya hanya 44% dari 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi yang lolos kriteria, sedangkan sisanya 56% tak lolos.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan ada total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
"Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," terang Arfi dalam pernyataan resminya, Kamis (29/10).
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," katanya.
Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.
"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," harapnya.
Sebelumnya Arab Saudi sempat merilis surat edaran yang ditujukan kepada para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi, pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah sesuai protokol kesehatan.
Sebagaimana dalam edaran yang diterima Amphuri Sabtu (24/10/2020), ada sebelas regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang dikeluarkan pemerintah Saudi, di antaranya:
- Umur Jamaah 18-50 tahun
- Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi
- Untuk bisa umrah dan sholat di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna
- Menyiapkan tiket return sesuai jadwal
- Memesan hotel berikut dengan karantina minimal 3 hari, transportasi lengkap antara gerbang masuk dan hotel, asuransi lengkap, transportasi lengkap antara hotel, Masjidil Haram dan miqot. Setiap group harus didampingi guide
- Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing.
- Penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah
- Memberikan informasi paket yang benar 100% yang dilaporkan sekurangnya 24 jam sebelum kedatangan, informasi tiket: mulai dari nomer tiket, terbang dari kota mana, tanggal dan waktu terbang, datang ke Kota mana, tanggal dan waktu kedatangan begitu juga waktu kembali. Informasi hotel di Mekkah dan Madinah, penyelenggara luar dan dalam Saudi menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
- Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari
- Jamaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa group, setiap group minimal 50 jamaah, dan setiap group harus didampingi TL, memesan program dalam 1 paket (tiket, Hotel dan transportasi) yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan umrah dan ziarah yang sudah didaftarkan dalam aplikasi Eatamarna yang khusus bagi jamaah luar negeri
- Penyelenggara Saudi bertanggungjawab atas pengajuan program jamaah umrah (Hotel, transportasi, Handling lapangan, asuransi, akomodasi konsumsi) dan memberikan yang terbaik dalam pelayanan.
Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zakaria Anshary membenarkan bahwa sebelas aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut diterimanya belum lama ini lewat edaran.
Edaran yang dikeluarkan oleh Kabid Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abd Aziz Bin Abd Rahim Wazan tersebut terkait sejumlah regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
"Dalam edaran tersebut, pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah yang sesuai protokol kesehatan," kata Zakaria.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harap-Harap Cemas Umrah Dibuka 1 November, Jemaah RI Boleh?