UMP 2021

Sentilan Pengusaha ke Anies Cs Naikkan UMP: Mau Pilpres 2024!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 November 2020 15:36
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan beberapa gubernur yang menaikkan upah minimum (UMP) 2021 mendapat kritikan dari kalangan pengusaha. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X memilih menaikkan UMP, berbeda dengan arahan pemerintah pusat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai keputusan para gubernur tersebut kental dengan nuansa politis. Ia menilai keputusan itu berkaitan dengan nama-nama gubernur yang menaikkan UMP 2021 dalam kaitannya persiapan Pilpres 2024.

"Rasanya tidak (terkait) pilkada, tapi mau pilpres 2024. Seinget saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu. Tapi yang jelas ini kurang memperhatikan (situasi dunia usaha)," katanya di Jakarta, Senin (2/11).

Ia menilai kebijakan untuk menaikkan UMP 2021 tersebut kurang berdasar, terutama jika melihat kondisi dunia usaha yang sedang kesulitan. Namun, Ia tidak akan membawa keputusan tersebut ke ranah hukum, karena merupakan kewenangan gubernur terkait.

"Kami menyayangkan karena para gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," jelasnya.

Meski tidak akan melakukan penuntutan secara hukum, namun Ia meminta kepala daerah untuk melihat kembali keputusan yang sudah ditetapkan. Hariyadi pun tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya.

"Apindo mengungkapkan kekecewaan terhadap gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi Selatan serta kepala-kepala daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut. Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar," paparnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular