Beda dengan Pusat, Anies-Ganjar-Sultan Pilih Naikkan UMP 2021

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 November 2020 09:05
COVER TOPIK KECIL, LUAR, THUMBNAIL, Protes UMP 2021
Foto: Cover Topik/Protes UMP 2021/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah pusat yang meminta para gubernur tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 ternyata tidak diikuti oleh semua provinsi.

Beberapa Gubernur tetap menaikkan upah minimum 2021 dengan mengindahkan perintah pemerintah pusat. Padahal setidaknya gubernur-gubernur lain memutuskan tak menaikkan UMP 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di antara gubernur yang mengambil kebijakan kenaikan UMP 2021.

Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jawa Tengah untuk 2021 sebesar 3,27% atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979. Ia mengatakan dasar penetapan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam perhitungan itu, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

Kenaikan UMP juga dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta. Dengan begitu UMP Yogyakarta tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik 3,54%.

Ia menjelaskan keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP taun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan Yogyakarta yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.

"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi dikutip dari detik.com, Senin (2/11/2020).

Selain itu Anies Baswedan yang memutuskan UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 4.416.186,548. Menurutnya penetapan itu telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.

UMP DKI Jakarta kata Anies juga telah mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya dikutip Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, sebelum surat edaran mengenai UMP 2021 dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan kajian yang mendalam dari dewan pengupahan nasional, yang terdiri dari banyak unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Ida bilang, pandemi covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi dan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi hak pekerja buruh. Selain itu, tidak adanya kenaikan UMP juga diklaim untuk memberikan perlindungan buruh dan kelangsungan usaha.

Ida menambahkan penetapan UMP 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah masih memakai UU No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Ini mempertimbangkan dasar hukum, UU 13/2003 dan yang lainnya," katanya di Jakarta, Selasa (27/10/2020).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular