UMP 2021

UMP Tak Naik Jadi 'Jalan Tengah', Begini Penjelasan Menaker

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 October 2020 18:45
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Dok. Kemnaker)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan 'jalan tengah' yang diambil pemerintah. Pengusaha dan buruh memang bersilang pendapat soal UMP 2021, pengusaha menghendaki tak ada kenaikan, tapi serikat buruh mendesak ada kenaikan 8%.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," katanya.

Soal tak ada kenaikan UMP ini memang rekomendasi dewan pengupahan. Namun, jauh-jauh hari kalangan pengusaha sudah meminta agar UMP 2021 tak ada kenaikan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menyebutkan adanya usulan upah tahun depan tak akan mengalami kenaikan. Artinya, UMK dan UMP 2021 tak ada perubahan dibandingkan tahun 2020 ini. Keyakinan pengusaha ini hanya berselang dua pekan, sebelum para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November mendatang.

"Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya," ujarnya di Menara Kadin, Kamis (15/10/20).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UMP 2021 Tak Naik Tapi Bisa Nego Gaji ke Kantor, Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular