Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Masih Boleh Nego Upah?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 October 2020 15:05
Ilustrasi Investasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Investasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan pengupahan merekomendasikan tak ada kenaikan UMP 2021 yang disambut oleh Menaker dengan meminta para gubernur tak menaikkan UMP tahun depan. Namun, dewan pengupahan mendorong agar perusahaan yang kondisinya masih sehat bisa menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan buruh.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Bob Azam mengatakan bahwa perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, atau yang tetap memiliki bisnis baik maka bisa menaikkan upah minimum. Karenanya, tidak perlu mengikuti kebijakan pemerintah yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.

"Sebenarnya dari dewan pengupahan nggak naik, tapi bagi perusahaan yang bisnisnya masih normal, nggak terdampak silakan bipartit," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/10).

Kondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana dialog dilakukan ketika perusahaan tidak mampu untuk membayar kenaikan upah minimum. Kali ini, dialog terjadi kala perusahaan memiliki catatan bisnis yang baik. Sehingga bisa dibicarakan berapa kenaikan upah yang pas.

"Jadi dalam kondisi normal naik. Tapi bagi yang nggak mampu silakan izin ke Disnaker, bicara sama buruh untuk nggak menaikkan, itu kan dalam kondisi normal. Dalam kondisi nggak normal, umumnya (perusahaan) kan nggak normal. Yang normal hanya sebagian kecil, maka dibalik. Pada dasarnya nggak naik, tapi yang naik silakan bipartit," jelasnya.

Memang terlihat adil. Namun pada kenyataannya di lapangan, justru banyak kejadian dimana buruh tidak memiliki kekuatan untuk melakukan dialog. Jangankan dialog, baru mengajukan saja bisa jadi buruh yang terancam posisinya dalam bekerja.

Pemerintah harus bisa menjadi penengah dan menentukan perusahaan itu ternyata memiliki bisnis yang baik. Jangan sampai, ada perusahaan yang memiliki bisnis baik namun mengaku kesulitan, sehingga tidak bisa menaikkan upah buruhnya. Bagaimana dengan pengawasan pemerintah?

"Kita jangan andalkan pengawasan, tapi lebih ke bipartit. Perusahaan ada ribuan di Indonesia. Kalau andalkan pengawasan repot. Jadi kunci hubungan industrial itu dialog. Selama ini kita andalkan keputusan pemerintah. Nah dalam situasi ini dialog yang lebih penting. Bipartit yang lebih penting," kata Bob yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular