Putuskan UMP 2021 Tak Naik, Menaker Punya Alasan Begini

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
27 October 2020 14:22
Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)
Foto: Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang meminta para gubernur tak menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi alasan utamanya.

Namun, Ida menjelaskan bahwa sebelum surat edaran UMP 2021 dikeluarkan, sudah ada kajian mendalam dari dewan pengupahan nasional yang terdiri dari banyak unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

Ia bilang pandemi Covid-19 ini berdampak pada kondisi ekonomi dan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi hak pekerja atau buruh. Selain itu, untuk memberikan perlindungan buruh dan kelangsungan usaha.

Ida menambahkan penetapan UMP 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah masih memakai UU No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Ini mempertimbangkan dasar hukum, UU 13/2003 dan yang lainnya," katanya di Jakarta, Selasa (27/10).

Ida menegaskan rekomendasi UMP 2021 tak naik sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah dalam kondisi sulit, tapi tetap melakukan perlindungan pengupahan dan keberlangsungan usaha.

"Perlu diingat pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja lewat subsidi upah, jadi pemerintah tak begitu saja menetapkan tapi karena sudah ada beberapa alangkah yang sudah dilakukan pemerintah," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular