Kalau Jokowi Teken Omnibus Law, Buruh Siap Demo Besar-Besaran

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 October 2020 15:19
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) mulai berdatangan ke area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020). 

Dari pantauan dilapangan aksi mereka mengawali aksi dengan menyalakan boom smoke atau petasan asap.

Massa mendekat ke barrier kawat berduri dan beton di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka berkumpul dan merapatkan barisan.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Demo Buruh Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Prahara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bakal berlanjut. Serikat buruh mengancam akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020.

Ada 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Jokowi dikabarkan akan menandatangani undang-undang  pada 28 Oktober 2020.

"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden, Pak Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, 29 tanggal merah, 30 Oktober hari Sabtu, 31 hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, di seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

Selain aksi besar-besaran, pada 1 November buruh akan membawa dokumen yudicial review ke MK andaikan sebelum atau sesudah tanggal 28 Oktober UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

"Kami pastikan melakukan aksi besar-besaran di Indonesia, sambil bawa yudicial review, andaikan ditandatangani 28 Oktober atau sebelum diteken, kami pastikan aksi besar-besaran," kata Iqbal.

Aksi demonstrasi itu direncanakan digelar di Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Namun Said menegaskan buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan, dan tak akan merusak sarana publik.

"Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum,non-violence," katanya.

"Aksi tersebut sampai menang, dan keluar putusan MK, tak ada batasan waktu kami melakukan aksi terukur dan terarah," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi, Buruh Tuntut Jokowi! Ancam Gelar Aksi 'Penyelamatan'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular