Bos Buruh: Kami Minta Upah 2021 Naik 8% Tapi Bisa Nego!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 October 2020 14:48
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tetap meminta adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 sebesar 8%. Kendati demikian, bagi sejumlah perusahaan yang keuangannya tengah tertekan, buruh bisa memaklumi untuk dilakukan penundaan kenaikan upah atau bisa melakukan negosiasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai bahwa sebenarnya saat ini di lapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi. Dia menyebut bahwa 90% perusahaan tempat anggotanya bekerja, masih beroperasi normal.

"Itu menjelaskan bahwa walaupun profit turun tapi perusahaan masih sehat. Bahkan perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawannya untuk dikontrak. Oleh karena itu masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/20).

Bagaimana dengan yang tidak mampu? Dia mengaku memahami kondisi tersebut sehingga bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan surat ketidakmampuannya ke menteri tenaga kerja.

"Dengan dilampirkan laporan pembukuan bahwa dia merugi, biar fair. Kami setuju bagi perusahaan hotel, perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan, UMKM apalagi. Kemudian travel agent, kami paham. Makanan minuman yang non multinational company kami paham. Oleh karena itu kami setuju," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa jika pemerintah dan pengusaha tetap ngotot tidak menaikkan upah, maka reaksi buruh akan semakin besar. Apalagi, saat ini sedang panas isu penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker)

"Ini ada irisan antara Omnibus Law, dimana UMSK dihapus, UMK dibikin bersyarat syaratnya tidak jelas," imbuhnya.

Karenanya, ia meminta agar pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan upah minimum tahun 2021. Menurutnya, penentuan upah tidak bisa dilakukan secara bipartit antara pengusaha dan buruh tanpa payung hukum ketetapan dari pemerintah.

"Jangan sampai tidak naik. Harus naik. Berapa naiknya? Rundingkanlah di tingkat dewan pengupahan daerah dari provinsi dan kabupaten. Usulan kami 8%, tentu ini negotiable, tapi jangan sampai tidak naik. Kalau tidak naik saya khawatir akan terjadi aksi besar-besaran yang beririsan dengan UU Omnibus Law."

"jangan dibalik. Nggak naik dulu, yang mampu silakan naik, nggak bisa. Upah minimum itu ditentukan oleh negara, nggak bisa bipartit. Penundaan ketidakmampuan boleh dilakukan bipartit, tapi negara melindungi dulu," tegasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah Lho! Buruh Minta Upah 2021 Naik 8%, Pengusaha Bertahan 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular