Buruh Protes Keras Soal Pembahasan Upah Minimum, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 October 2020 11:52
Demo Buruh Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi demo buruh (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menyoroti sejumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikurangi dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Hal itu seiring dengan pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan buruh menolak perubahan permenaker tersebut. Ia menyoroti permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.

"Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia Selasa (20/10/2020).

Penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi, dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

"Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari permenaker sebelumnya," lanjutnya.

Beberapa kualitas komponen KHL yang turun adalah sebagai berikut:

Kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp 36.000/Kg dengan harga rata-rata gula pasir adalah Rp 12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp 18.000/Kg.

Kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp.20.500 per liter dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp. 10.200 per liter, maka dengan permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp. 12.300 per liter. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp 8.200 per liter.

Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 68.000/Kg dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp 9.000/Kg, maka dengan permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 42.000/Kg. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp 26.000/Kg.

Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 67.000, maka dengan permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp 16.500.

Kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL, di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.



Kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 57.000 maka dengan permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 43.000. Dengan kata lain, nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp 14.000

Kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp 10.000 maka dengan permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp 2.500

Kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp. 8000, jika diganti dengan al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp 1.000. Sehingga nilai Item KHL untuk ini turun Rp 7.000

"Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu," kata Said Iqbal.

KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan isi dialog dengan dewan pengupahan. Tujuan dialog adalah menginformasikan atau menyosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.

Dari Permenaker baru tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.

"Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," katanya

Namun, meski ada penambahan komponen, buruh tetap menolak karena nilainya banyak yang dikurangi secara drastis.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia Raya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular