
Banyak Gubernur Tolak Omnibus Law, Ternyata Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menyebut ungkapan protes yang dilayangkan sejumlah Gubernur terhadap UU Cipta Kerja akibat kesalahpahaman. Ia menilai, para kepala daerah tersebut belum mengetahui maksud yang terkandung dalam UU sapu jagat tersebut
"Ada kesalahpahaman saja. Presiden undang seluruh gubernur, kita rapat kabinet lengkap dengan gubernur sekalian. Persoalannya karena orang tidak mengetahui dan kemudian banyak sekali orang mendengar dari media sosial. Medsos banyak sekali hoax. Orang banyak bergerak berdasar hoax," sebut Sofyan, Rabu (14/10).
Menyebarnya informasi tidak benar itu sudah banyak diserap masyarakat di media sosial. Di sisi lain draft UU memang menjadi pertanyaan publik dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, sejumlah anggota DPR pun ada yang belum mengetahui secara detil naskahnya. Namun, untuk kepala daerah, setelah ada panggilan oleh Jokowi, ia yakin para kepala daerah tersebut bakal lebih paham.
"Sebenarnya nggak ada (masalah). Orang nanti, oh begitu ya. Di dalam UU ini ada kesalahpahaman atau disalahpahamkan," sebut Sofyan.
Sebelumnya, pemerintah daerah yang secara terang-terangan menolak dengan tegas kehadiran Omnibus Law. Mereka ingin, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law.
"Selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji seperti dikutip detik.com, Jumat (9/10/2020).
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pun menyampaikan aspirasi buruh di wilayah tersebut, yang menolak kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Irwan Prayitno tersebut, dijelaskan bahwa pengesahan UU tentang Cipta Kerja telah menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law oleh serikat pekerja di Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," kata Irwan
Selain Kalimantan Barat dan Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan aspirasi serupa dalam surat bernomor 560/4395/Disnakertrans. Surat tersebut diteken langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) virtual bersama para kepala daerah pada Jumat (9/10/20) kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir dalam rapat tersebut.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!