Jokowi Sudah Terima Draf Final UU Cipta Kerja, What's Next?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 October 2020 18:20
Omnibus Law (Ist)
Foto: Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Rabu (14/10/2020), akhirnya menyerahkan draf finalĀ Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Naskah final UU Cipta Kerja tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Pertemuan tersebut berlangsung hampir dua jam. Usai menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja, Indra lantas menemui awak media yang sudah menunggu untuk memberikan keterangan.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR. RUU tersebut, sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra.

Indra mengaku penyerahan naskah tersebut tidak langsung diberikan kepada Pratikno, melainkan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.



Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral mengatakan, pemerintah akan langsung melihat dan membahas aturan turunan untuk memperkuat payung hukum tersebut.

"Pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara detail apa yang diatur di UU," kata Donny.

Donny menegaskan pembahasan akan tetap melibatkan partisipasi publik. Pemerintah, ditegaskan dia, tetap memberikan ruang yang lebar bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujar Donny.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular