
Akhirnya, Jokowi Terima Naskah UU Cipta Kerja 812 Halaman

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Rabu (14/10/2020), akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Naskah final UU Cipta Kerja tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Indra tiba di kantor Pratikno pada pukul 14:20 WIB. Indra terlihat memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera sebelum masuk ke lobi utama.
Sebagai informasi, draf yang diserahkan kepada Jokowi sebanyak 812 halaman. Naskah tersebut telah mengalami perubahan selama tiga kali, setelah resmi disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.
Cek Di Sini >> Untuk Omnibus Law 812 Halaman
Mulanya naskah Omnibus Law Cipta Kerja tercatat sebanyak 1.028 lembar yang diunggah di situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lalu, dari RUU berubah menjadi UU, halaman naskah yang beredar jadi berubah yakni menjadi 905 halaman. Naskah dengan jumlah halaman ini beredar sebagai draf final RUU Ciptaker yang dibacakan pada saat Rapat Paripurna.
Namun, selang beberapa hari, tepatnya pada Senin (12/10/2020), naskah yang dianggap final tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman. Naskah terbaru tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).
Naskah setebal 1.035 ini berbeda dengan yang pertama yakni RUU Cipta Kerja pada Juni 2020 dan pada pembahasan terakhir September 2020 lalu.
Sehari berselang, ternyata naskah setebal 1.035 halaman tersebut bukan naskah final. Sebab, muncul lagi naskah UU dengan jumlah 812 halaman.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Outsourcing