Besok, DPR Kirim Draf Final UU Cipta Kerja ke Jokowi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 October 2020 16:12
Konferensi Pers Pimpinan DPR RI (DPR RI)
Foto: Konferensi pers DPR RI terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Dokumentasi DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memastikan DPR RI akan mengirimkan draf finalĀ UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman kepada PresidenĀ Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020). Kepastian itu disampaikan Azis dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI, khususnya di dalam pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari kerja selepas rapat paripurna untuk menyerahkan draft UU kepada presiden. Hari kerja yang dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat.



"Sehingga, tenggang waktu untuk penyampaian, UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020 tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok. Sehingga nanti pada saat resmi besok, UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden dalam hal sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," kata Azis.

Perihal mengapa DPR RI belum menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada pemerintah, Azis memberi penjelasan. Mengacu kepada laporan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kesekjenan memerlukan waktu untuk melakukan editing dan pengetikan dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya pada tanggal 14 Oktober 2020," ujar Azis.


Sebelumnya, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut DPR bakal menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Jokowi pada Rabu (14/10/2020) besok.

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif," kata Bahlil di sela silaturahmi dan dialog virtual dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).

Dia menegaskan bahwa para kepala daerah juga telah menerima draf tersebut. Hanya saja, dia meminta agar draf final ini jangan disebarluaskan terlebih dahulu karena secara resmi baru akan diserahkan besok. Meski begitu, dia memberikan bocoran.

"Undang-undang ini kan terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 812 halaman, 146 pasal dan terakhir itu adalah akumulasi dari 76 undang-undang dicopot," imbuhnya.

Bahlil juga menjelaskan latar belakang perlunya regulasi tersebut. Dikatakan bahwa saat ini Indonesia punya tenaga kerja eksisting sekitar 7 juta orang, ditambah tenaga kerja tamatan SMA dan perguruan tinggi serta para buruh kena PHK karena pandemi Covid-19 sebanyak 3,5 juta yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dan menurut data dari KADIN dan HIPMI itu kurang lebih sekitar 5 sampai 6 juta kalau di total total itu sekarang kurang lebih sekitar 15 juta. 15 juta inilah sekarang yang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah punya tanggung jawab menyediakan lapangan kerja. Di sisi lain, kesempatan bekerja di instansi pemerintah terbatas.

"Dalam pandangan kami tidak mungkin 15 juta ini, tidak bisa diterima oleh PNS lewat BUMN atau TNI Polri. Itu tidak mungkin. Maka harus di lakukan terobosan," tegasnya.

Karenanya pemerintah bersikukuh untuk mendatangkan investasi atau penanaman modal. Menurutnya, hal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja.

"Sekarang kami diperintahkan oleh Presiden termasuk UMKM juga, tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," urainya.

Sejalan dengan itu, ia juga menyampaikan fakta adanya ego sektoral yang sangat besar di republik ini. Izin Kementerian Lembaga dalam perizinan berusaha itu masing-masing ego sektoralnya menyulitkan pengusaha.

"Yang kedua, tumpang tindih aturan-aturan kabupaten kota provinsi dan pusat harus kita akui. Yang ketiga harga tanah yang mohon maaf tidak kompetitif dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Termasuk upah buruh kita yang belum kompetitif bahkan tingkat kenaikannya per tahun kurang lebih 8,5% dan tertinggi di Asia Tenggara," urainya.

Dengan adanya UU ini, Bahlil menyebut bahwa semua persoalan tersebut bisa disapu jagat lewat satu peraturan.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! DPR: Draf Final UU Cipta Kerja yang Resmi 812 Halaman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular