
Kocak! Draf Omnibus Law: 1.028, 905, 1.035 & 812 Halaman

Jakarta, CNBC Indonesia - Naskah final UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menimbulkan tanda tanya. Bagaimana tidak, sejak disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) lalu naskahnya terus berubah.
Pada awal disahkan banyak kabar yang beredar bahwa naskah UU Ciptaker memang belum final sehingga belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika dilihat dari awal munculnya pembahasan Omnibus Law Ciptaker yang disebut dengan Rancangan UU (RUU), jumlah halaman naskahnya tercatat 1.028 lembar yang diunggah di situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Silakan cek di sini : RUU Cipta Kerja 1.028 halaman (Februari 2020, Situs Kemenko Perekonomian)
Lalu, dari RUU berubah menjadi UU, halaman naskah yang beredar jadi berubah yakni menjadi 905 halaman. Naskah dengan jumlah halaman ini beredar sebagai draf final RUU Ciptaker yang dibacakan pada saat Rapat Paripurna.
Silakan cek di sini : RUU Cipta Kerja 905 halaman (5 Oktober 2020, dipublikasikan sejumlah anggota DPR)
Namun, selang beberapa hari, tepatnya pada Senin (12/10/2020), naskah yang dianggap final tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman. Naskah terbaru tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).
Naskah setebal 1.035 ini berbeda dengan yang pertama yakni RUU Cipta Kerja pada Juni 2020 dan pada pembahasan terakhir September 2020 lalu.
Silakan cek di sini : RUU Cipta Kerja 1.035 halaman (11 Oktober 2020, dipublikasikan sejumlah anggota DPR)
Sehari berselang, ternyata naskah setebal 1.035 halaman tersebut bukan naskah final. Sebab, muncul lagi naskah UU dengan jumlah 812 halaman. Ini diakui juga sebagai naskah final yang akan segera diserahkan ke Presiden Jokowi.
Hal tersebut dibenarkan kembali oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Indra menjelaskan ada perubahan ukuran A4 menjadi ukuran legal. "Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra.
Hingga saat ini, draf tersebut masih menjadi draf akhir naskah UU Ciptaker.
Silakan cek di sini : RUU Cipta Kerja 812 Halaman (12 Oktober 2020)
Sontak kebingungan pun ditanyakan para netizen. Dalam akun Twitternya misalnya, Rayo mengatakan pembahasan UU ini seperti revisi skripsi. "Kocak banget. Kayak revisi skripsi ke dosen pembimbing," kata Rayo.
Sama seperti Rayo, kebingungan diungkapkan oleh Tyo. "UUCK ini adalah bukti bangsa kita minim literasi. Kalau pemberi hukum ngalor ngidul bikin aturan, yang salah adalah yang kebingungan ketika berusaha memahaminya. Karena yang penting bukan paham aturan, tapi patuh pada pembuat aturan."
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!