Ternyata Bagian Omnibus Law Ini Paling Bikin Pengusaha Happy

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 October 2020 15:30
Demo Ricuh Tolak Omnibus Law. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Demo Ricuh Tolak Omnibus Law. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha menyambut baik sejumlah poin yang diatur dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satunya adalah soal pengupahan. Regulasi anyar itu dinilai bakal membuat Investor luar bakal lebih berani untuk menempatkan uangnya, terutama di sektor padat karya.

Apalagi jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asean lainnya, pertumbuhan upah minimum di Indonesia dinilai paling tinggi dibanding yang lain.

"Dari tahun 2015 hingga 2020, peningkatan upah minimum di Indonesia paling tinggi yakni 58%. Thailand hanya naik 10%, Malaysia 33%, Vietnam 43%. Jadi untuk kenaikan per tahunnya Thailand 1,72%, Malaysia 5,56%, Vietnam 7,1% dan Indonesia 9,73%," sebut Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Antonius Joenoes Supit kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/10).

Sebagai contoh, Vietnam yang semula memiliki rata-rata upah minimum 192 US dolar kini naik menjadi 260 US dolar. Begitu juga Malaysia dari angka 294 US dolar menjadi 376 US dolar. Saat ini upah minimum Indonesia di kisaran 406 US dolar. Dengan demikian, angka upah Indonesia dinilai masih terlalu tinggi. Anton menilai Indonesia menjadi sulit bersaing.

"Upah minimum ini safety net tahun pertama. Setelah satu tahun UMP nggak berlaku karena ada kenaikan tiap tahun. Yang berlaku upah negosiasi. Bisa aja perusahaan yang nggak sanggup hanya UMP tiap tahunnya. Tapi pada umumnya pabrik yang menengah ke atas nggak ada yang hanya gaji dengan UMP, karena berlaku upah negosiasi," jelasnya

Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri juga menyoroti sektor Usaha Menengah. Menurutnya, sektor itu seharusnya tidak perlu mengikuti kewajiban mengikuti UMP, karena banyak usaha yang terseok-seok.

"Kadin-Apindo memperjuangkan UMKM kalau bisa dibebaskan dari UMP, biar negosiasi saja. Akhirnya nggak disetujui untuk usaha menengah. Usaha menengah harus sesuai upah minimum yang jelas-jelas nggak sanggup, jujur aja. Namun usaha mikro atau kecil tetap bisa negosiasi," sebutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Ngaku Upah Naik 30%/Tahun, Omnibus Law Bikin Plong!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular