Para Bupati Bingung Sama Draf Omnibus Law, Kamu Gimana?

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
14 October 2020 09:27
Demo Buruh Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Demo Buruh Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para kepala daerah mengaku bingung dengan sejumlah draf UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang beredar. Hal itu mencuat di sela silaturahmi dan dialog virtual dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Ketua Apkasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan mewakili para bupati lainnya menyatakan keresahan dalam forum tersebut. Hal itu tidak lepas dari beberapa versi draf regulasi itu yang semuanya disebut sebagai draf final.

"Hari ini juga kita baca, para bupati membaca, ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman," katanya, Selasa (13/10/2020).

Dengan banyaknya draf tersebut, pemerintah daerah juga bingung harus melakukan kajian berdasarkan versi yang mana.

"Bagi kami bukan soal berapa halamannya. Tetapi para kepala daerah ini perlu mendapatkan penjelasan," ujar Bupati Banyuwangi ini.

Apalagi, dalam waktu beberapa hari terakhir para kepala daerah juga banyak mendapatkan protes dari masyarakat. Para kepala daerah ini turut jadi sasaran penyampaian aspirasi para warganya.

"Beragam respons yang datang ke kami, mulai respons yang akademis sampai yang respons dengan lempar-lempar batu dan bakar-bakar ban di depan kantor kita. Dan ini terjadi di banyak daerah karena memang berbagai pasal yang beredar di media sosial itu berbeda-beda tetapi sebagian telah ada berbagai klarifikasi dan pelurusan dari pasal-pasal yang muncul," ungkapnya.

Ia juga meminta penjelasan terkait dengan isu pencabutan wewenang daerah. Karena itu, dia menilai forum ini bagus untuk menjawab sederet pertanyaan para kepala daerah.

"Terkait beredarnya kewenangan kewenangan daerah yang akan dilakukan sentralisasi kembali dari berbagai kewenangan yang dimiliki oleh daerah. Itu pun juga beragam respons dan juga beragam penerima dari para kepala daerah. Oleh karena itu saya kira bagus sekali forum ini kita ingin mendengar dari Kepala BKPM terkait pertama kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada undang-undang Cipta kerja ini," pungkasnya.

Adapun Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa DPR bakal menyerahkan draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/20).

"Mungkin besok (hari ini) DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif," kata Bahlil di sela silaturahmi dan dialog virtual dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/20).

Dia menegaskan bahwa para kepala daerah juga telah menerima draf tersebut. Hanya saja, dia meminta agar draf final ini jangan disebarluaskan terlebih dahulu karena secara resmi baru akan diserahkan besok. Meski begitu, dia memberikan bocoran.

"Undang-undang ini kan terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 812 halaman, 146 pasal dan terakhir itu adalah akumulasi dari 76 undang-undang dicopot," imbuhnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Dipahami, UU Ciptaker Alat Untuk Perbaiki Ekonomi RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular