Omnibus Law Ciptaker
Pengusaha Ngaku Upah Naik 30%/Tahun, Omnibus Law Bikin Plong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dari kaca mata pengusaha, persoalan upah sebagai salah satu penghambat investasi masuk ke Indonesia. Mereka mengaku harus menanggung kenaikan beban pengeluaran upah secara riil sampai 30% per tahun.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengakui bahwa ongkos yang dikeluarkan untuk buruh dari UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan cukup membebani pengusaha.
"Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sangat kaku dan memberikan beban yang besar bagi pemberi Kerja namun tidak diikuti dengan produktivitas yang seimbang," ujar Haryadi dikutip dari sebuah dokumen Apindo soal UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Jumat (16/10/20).
Dengan beban besar yang sudah dipikul pemberi kerja, menurutnya sulit bagi untuk menerima beban baru ketenagakerjaan. Beban tersebut di antaranya adalah terkait dengan kenaikan pengupahan tiap tahun hingga sejumlah jaminan sosial yang mengharuskan adanya biaya ketenagakerjaan yang harus dicadangkan dan dibayarkan.
"Kenaikan Upah minimum dan sundulannya (UMK dan UMSK) dalam 5 tahun terakhir rata-rata (naik) 10%. Cadangan Pesangon UU 13/2003 sesuai perhitungan aktuaris dan PSAK 24/2004 (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan) adalah 8%," urainya.
Dengan begitu, total beban ketenagakerjaan di luar lembur, tunjangan, insentif dan bonus adalah 28,24%-29,74%. Jika diilustrasikan, misal rata-rata upah pekerja saat ini Rp 1 juta, dengan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terendah 0,24%, maka kenaikan upah rata-rata per tahun Rp 100.000.
Selanjutnya, kenaikan jaminan sosial dan cadangan pesangon diambil dari rumus (10,24%+8%) x (Rp1 juta + Rp 100.000) sehingga menjadi Rp 200.640. Artinya total kenaikan adalah Rp 100.000 + Rp 200.640 = Rp 300.640 atau 30,064% per tahun.
"Jadi secara riil pemberi kerja harus mencadangkan kenaikan biaya ketenagakerjaan 30,064% setiap tahun," urainya.
Kini, persoalan beban upah bagi pengusaha tersebut ada harapan lebih ringan dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Terdapat sejumlah perubahan dan penghapusan aturan lama. Sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2003) upah minimum ditetapkan oleh Gubernur terdiri dari upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, serta upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Tidak ada pengaturan mengenai upah di atas upah minimum. Selanjutnya, upah Minimum berlaku untuk semua pengusaha. Formula penghitungan upah minimum dalam PP turunan (78/2015), dirumuskan dengan penghitungan berdasarkan inflasi dan PDB Nasional.
Kini, dalam UU Cipta Kerja (Draft Rapat Paripurna), penetapan upah minimum oleh Gubernur sebagai berikut:
a. Upah Minimum Provinsi (UMP) bersifat wajib; dan
b. Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dapat ditetapkan bila memenuhi syarat (pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten/Kota)
Selain itu, diatur pula upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan. Selanjutnya, upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Adapun formula penghitungan upah minimum diatur dalam PP turunan, memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Pada poin lain, di aturan sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2003) struktur skala upah dalam aturan turunan UU 13/2003 (Permenaker 1/2017) wajib disusun oleh Pengusaha. Terdapat pula pengaturan detail mengenai upah tetap dibayar meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, seperti sakit, haid, tugas negara, ibadah, urusan keluarga, tugas serikat, dan pendidikan dari perusahaan.
Kini ketentuan itu mengalami sejumlah penyesuaian melalui UU Cipta Kerja (Draft Rapat Paripurna). Struktur skala upah dalam Undang-Undang disusun oleh pengusaha.
Pengaturan mengenai upah tetap dibayar meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, seperti sakit, haid, tugas negara, ibadah, urusan keluarga, tugas serikat, dan pendidikan dari perusahaan, tidak diubah dalam UU Ciptaker. Artinya berlaku pengaturan seperti sebelumnya.
Selanjutnya, untuk pertama kali sejak berlakunya UU ini, upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan.
[Gambas:Video CNBC]
Pengusaha Happy Omnibus Law, Tak Lagi Ada Isu Upah Jadi Mahal
(hoi/hoi)