Omnibus Law Ciptaker

Outsourcing Kini Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Pengusaha

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 October 2020 18:50
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan outsourcing jadi salah satu aspek yang disoroti publik dalam UU Omnibus Law Ciptaker. Hal ini lantaran sektor usaha yang tadinya dibatasi bisa di-outsourcing, kini dihapus sehingga semua perusahaan bisa menerapkan sistem outsourcing.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani buka suara mengenai hal ini. Dia menegaskan bahwa terjadi salah kaprah mengenai outsourcing yang selama ini diberlakukan di Indonesia sejak pemerintahan sebelumnya.

Sempat muncul Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

"Padahal itu di UU 13/2003 adanya di bagian penjelasan sebagai contoh. Tapi karena dinamika politik pada pemerintahan Pak SBY, itu malah ditarik menjadi Permen, yang ini yang boleh di-outsource, ini yang kacau, padahal hanya contoh," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (15/10/20).

Dalam Permenaker itu, hanya ada 5 sektor yang hanya boleh di-outsource, yakni terkait sekuriti, katering, driver, pekerjaan yang dikaitkan dengan perminyakan, dan menyangkut masalah kebersihan atau cleaning service.

Kini, dengan adanya UU Ciptaker, menurut Hariyadi pemerintah berupaya mengembalikan salah kaprah tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi batasan sektor usaha yang boleh menerapkan outsourcing.

"Jadi di Cipta Kerja ini dikembalikan, bahwa yang namanya outsourcing ini tidak dibatasi," urainya.

Ia menegaskan, jika ditinjau secara objektif sistem outsourcing ini merupakan sebuah business model. Di seluruh dunia, lanjutnya, outsourcing itu adalah hal yang lumrah.

"Karena dunia juga sekarang merujuk pada spesialisasi. Contohnya pabrik otomotif. Nggak ada pabrik motor, mobil, sepeda motor yang bisa bikin dari sekrup, sampai mesin nggak ada. Semua pasti di-outsource. Jadi yang dikembalikan itu adalah prinsip-prinsip dari baik itu perlindungannya, maupun business modelnya. Kira-kira begitu di Cipta Kerja itu," paparnya.

Adapun dalam model bisnis ini, perhatian penuh seharusnya ditujukan kepada aspek perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

"Yang diatur adalah perlindungannya kepada pekerja yang bekerja di perusahaan outsourcing, itu yang harusnya diamankan, itu kita harus menghargai hak-hak normatifnya. Jadi salah kaprahnya itu dibetulkan," katanya.

Pada UU Ciptaker memang ada penghapusan pasal 65 ayat 2 soal batasan pekerja outsourcing. Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.

Pada permenaker diatur 5 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Berikut penghapusan dan perubahan pada UU Ciptaker dan Perbandingan dengan pasal yang sama pada UU No 13 tahun 2003.

Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi, karena apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Curhat Pengusaha: Kondisi Makin Berat, Mau Pinjam Modal Susah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular