
Airlangga Buka-bukaan Omnibus Law, dan Geram Ada Bohir Demo

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (5/10/2020), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja menjadi UU. Pengesahan itu diyakini akan berdampak positif kepada perekonomian ke depan.
"UU Cipta Kerja ini memperbaiki obesitas atau hyper regulasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ini akan dilakukan berbagai penyederhanaan dan UU Ciptaker juga akan mengurangi korupsi akibat daripada sistem perizinan yang berbelit-belit dan birokrasi yang berkepanjangan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Kendati demikian, pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU menuai pro dan kontra di kalangan publik. Gelombang aksi unjuk rasa merentang dari Jakarta hingga sejumlah daerah antara lain Parepare di Sulawesi Selatan.
Terkait hal itu, Airlangga mengaku mengetahui pihak-pihak yang menunggangi demonstrasi itu.
"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya, sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR itu juga merepresentasi rakyat," ujarnya.
Berikut petikan lengkap wawancara Airlangga dalam program Squawk Box yang dipandu oleh Erwin Suryabrata:
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah lahir dan sah. Apa saja yang perlu kita highlight sebagai pemahaman kita semua bahwa ini akan berkontribusi banyak bagi perekonomian kita?
UU Cipta Kerja ini memperbaiki obesitas atau hyper-regulasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ini akan dilakukan berbagai penyederhanaan dan UU Cipta Kerja juga akan mengurangi korupsi akibat daripada sistem perizinan yang berbelit-belit, dan birokrasi yang berkepanjangan.
Tentu dari beberapa hal yang dibahas di dalam UU Cipta Kerja, sesuai judulnya ini memfasilitasi agar lebih banyak orang, masyarakat Indonesia yang ingin masuk ke lapangan kerja, ini penting bagi mereka yang ingin bekerja.
Karena Indonesia ada 7 juta yang unemployment belum bekerja, sehingga setiap tahun ada tambahan 2,9 juta lulusan dari pendidikan. Sehingga minimal kita mempunyai potensi untuk penambahan lapangan kerja lebih terbuka.
Di dalam situasi pandemi covid-19 ini yang daftar di Kartu Prakerja lebih dari 30 juta, artinya yang ingin mendapatkan pelatihan baru dan ingin bekerja itu 30 juta, yang sudah di-training 5,6 juta. Jadi angka orang yang ingin bekerja itu real.
Sehingga UU Cipta Kerja ini memberikan dukungan agar mudah juga untuk berusaha. Salah satu yang didapatkan antara lain adalah pembentukan PT (Perseroan Terbatas) dipermudah, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM tidak perlu melakukan perizinan, tapi cukup pendaftaran secara online.
UMKM untuk sertifikasi halal ditanggung oleh pemerintah, untuk nelayan mendapatkan izin kapal cukup ke KKP tidak perlu ke kementerian-kementerian lain. Untuk project infrastruktur pemerintah, dan juga untuk peruamahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah akan mendirikan bank tanah.
Bank tanah itu akan berfungsi sebagai land bank, land bank akan melakukan reform agraria dan redistribusi tanah. Khusus untuk investasi akan dibangun SWF (Sovereign Wealth Fund)
Usulan namanya yang didorong presiden adalah Otoritas Investasi Indonesia, di mana Otoritas Investasi Indonesia ini akan mempunyai modal sampai dengan Rp 75 triliun dan leverage-nya ini akan mengundang SWF dari negara lain, dan dengan adanya matching fund yang besarnya US$ 5 billion, tentu kita berharap menarik investor-investor lain, sehingga kita punya tools untuk mendorong investor buka hanya dari foreign direct investment (FDI), bukan hanya BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), tapi melalui Otoritas Investasi Indonesia.
Seperti negara lain, Malaysia punya Khazanah, Singapura punya GIC dan Temasek juga berbagai negara punya SWF. Dengan demikian, instrumen investasi di Indonesia semakin lengkap.
Dari dunia investasi, dari sektoral mana saja yang paling diuntungkan dari UU Cipta Kerja ini. Para pengamat pasar modal mengatakan ada industrial estate, sektor konstruksi. Dari catatan dan proyeksi Kemenko Perekonomian sendiri secara sektoral mana yang secara cepat dan visible akan mendapatkan imbas positif dari UU Cipta Kerja ini?
Kita lihat UU Cipta Kerja ini lahir dalam suasana pandemi Covid-19. Tentu kita tetap melihat situasi Covid-19 ini menjadi bagian yang terintegrasi. Kalau kita lihat sektor yang punya resilience, selama ini sektor pertanian punya resilience dan pemerintah akan terus dorong. Kelautan dan perikanan ini jadi bagian kebutuhan masyarakat.
Kemudian terkait sektor industri, kawasan industri akan terungkit bila investasinya masuk. Tentu yang disampaikan Kepala BKPM ini, 153 adalah sektor manufaktur. Sektor manufaktur global itu dengan adanya trade war China dan Amerik Serikat (AS), di mana produk-produk China mendapatkan bea masuk 25% sampai 30%, mereka melihat mestinya ada negara lain. Negara lain ini di ASEAN dengan ekonomi terbesar adalah Indonesia.
Indonesia punya supply chain yang cukup bagus, plus Indonesia punya domestic market. Jadi untuk China plus one, satu negara ini diharapkan yang bisa ditarik oleh BKPM untuk investasi ke Indonesia.
Kalau dimasukkan skala prioritas, sektor mana saja yang jadi skala prioritas dengan UU Cipta Kerja?
Pemerintah ini kan broad based, karena pemerintah tidak pick champion. Tapi sektornya pertanian, KKP, ESDM, kemudian perumahan dan tentu sektor yang sifatnya suportif, misalnya untuk mendorong agar sumber daya manusia bisa ditingkatkan, tentu sektor pendidikan akan menjadi prioritas bagi pemerintah. Terutama saat seperti ini, post pandemi ini kebutuhan jenis pekerjaan akan berbeda. Maka ini soft infrastruktur terus diperlukan agar ekonomi kita bangkit.
UU Cipta Kerja sudah ada, sekarang yang diperlukan aturan pelengkap baik berupa perpres (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah), dan aturan pelengkap lainnya. Apa saja yang akan disiapkan regulasi pelengkap dari UU ini, apa saja yang harus urgent dibuat dan adakah target-target penyelesaiannya?
Yang dijadikan salah satu turunannya adalah 35 PP, dan 5 perpres. Seluruhnya diperlukan karena operasionalisasi dari UU Cipta Kerja ini tergantung dari PP dan perpres. Oleh karena itu, arahan Pak Presiden ini akan diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Ada berapa peraturan pelengkap yang akan masuk di dalam waktu 1 bulan ini?
Diharapkan 35 PP dan 5 perpres ini bisa diselesaikan.
![]() |
Target kuantitatif dari UU Cipta Kerja, baik pertumbuhan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, sehingga kita bisa menakar dan mengetahui bersama, kita sudah sampai di tahap mana?
Pertama undang-undang ini bukan rumusan matematika. Tentu kalau target pertumbuhan ekonomi, sesuai apa yang disampaikan di dalam APBN 2021 yang sudah diketok 4,5% sampai 5,5%, dan tentunya terkait dengan lapangan pekera, rule of thumb itu setiap pertumbuhan 1% itu 500 ribu tenaga kerja. Kalau 5% menjadi 2,5 juta penyerapan tenaga kerja.
Masih ada dan semakin gencar penolakan dari para-para pekerja. Tanggapan anda?
Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya, sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR itu juga merepresentasi rakyat dan kemudian secara konkrit, lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia. Sekali lagi, 30 juta masyarakat di Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan. Jadi ini terekam by name by address, ada di kantornya Kartu Prakerja, dan dari 30 juta lebih tersebut yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan adalah 5,6 juta.
Sehingga 5,6 juta ini juga membutuhkan lapangan pekerjaan baru. Jadi pemerintah tidak bisa berdiam, hanya untuk mendengarkan mereka yang berdemo, jumlah federasi yang mendukung UU Cipta Kerja ada 4 federasi buruh yang besar. Dan itu yang menjadi basis klaster ketenagakerjaan.
Apa saja yang masih harus terus diklarifikasi bahwa UU Cipta Kerja ini tidak seperti yang dilabelkan, condong ke pengusaha saja dan semuanya hanya mengatasnamakan investasi?
Judulnya aja Cipta Kerja, klaster terbanyak adalah UMKM. Jadi sekali lagi pasal terbanyak terkait UMKM, di mana UMKM itu diberikan perizinan tunggal bagi UMKM melalui pendaftaran, kemudian pengelolaan terpadu UMKM, bisa mendapatkan insentif fiskal pembiayaan, dan memprioritaskan penggunaan DAK, dan perlindungan hukum bagi UMKM.
Kita ketahui 60 juta UMKM itu hampir 80% adalah sektor informal. Dengan UU Cipta Kerja, sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal. Kalau dia jadi sektor formal, maka program-program pemerintah itu bisa lebih didorong, dan kemudian kemitraan dan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan tempat layanan baik di terminal, pelabuhan udara, untuk produk-produk UMKM.
Dan pendirian koperasi disederhanakan. Jadi jumlah 9 orang bisa mendirikan koperasi dan untuk rapat koperasi bisa dilaksanakan secara digital. Itu beberapa hal terkait dengan koperasi.
Ketangakerjaan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kemudian outsourcing upah minimum itu tetap ada, cuti tetap ada. Termasuk cuti haid, hamil, dan sebagainya sesuai undang-undang.
Tentu terhadap mereka yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pemerintah hadir dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan. Yang dimaksud dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tersebut, mereka yang terkena PHK, diberikan pelatihan, diberikan support pembiayaan enam kali subsidi semacam bansos dan akses untuk pekerjaan baru. Ini yang tentu catatannya adalah bekerja itu bukan untuk PHK, bekerja itu untuk produktivitas.
Tidak ada pengusaha yang ingin PHK, dan PHK itu penyebabnya pasti kerugian, karena tidak ada perusahaan yang untung mem-PHK. Oleh karena itu, konsep dari undang-undang ini untuk support produktivitas.
Kalau faktor pengalinya banyak, maka seperti sebelumnya, faktor pengalinya tertinggi di Asia 32x untuk pesangon. Maka otomatis yang dikalikan akan rendah. Sehingga dengan formula baru yang dibiayai 19 + 6, diharapkan terjadi kenaikan upah tenaga kerja. Sehingga upah akan lebih tinggi dan produktivitas menjadi faktor.
Di lapangan sayangnya masih banyak kesalahpahaman mengenai esensi UU ini. Pemerintah udah tahu siapa pihak yang ada dibalik layar. Karena sudah tahu, tindakan tegas apa yang akan dilakukan kalau ini berlarut?
Pertama situasi sekarang adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jadi ini berpotensi untuk menyebarkan Covid-19. Oleh karena itu, dalam PSBB sudah jelas aturannya, dan pemerintah sudah berbicara dengan aparat untuk melakukan tindakan tegas.
Karena itu, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga masyarakat sekitar. Kalau jumlah yang terpapar Covid-19 meningkat, tentu akan berakibat kepada pemulihan ekonomi. Sehingga tentu kita juga melihat tokoh-tokoh intelektual ini mempunyai cukup "ego sektoral" cukup besar. Karena tokoh ini tidak ada di lapangan, mereka ada di balik layar.
153 perusahaan sudah mengantri masuk ke RI, dari informasi Kemenko Perekonomian, perusahaan apa saja dan nilai investasi mereka?
Kalau perusahaan detail satu per satu tanyanya ke BKPM, karena pendaftaran ada di BKPM. Satu persatunya ada di sana. Tapi, sektoralnya kelihatan sektor manufaktur, sektor otomotif, sektor petrokimia, dan yang paling kita tunggu untuk padat karya.
Dengan UU Cipta Kerja apa 153 perusahaan ini semakin confidence dan apakah diikuti pipeline yang perlu kita ketahui, ada berapa jumlahnya?
Jadi kita melihat ada beberapa, sebagai contoh dua minggu lalu di Bintan itu ada perusahaan kelas menengah akan masuk ke Batam, Bintan, Karimun, kawasan di sana, yang menawarkan 5 tahun sewa gratis. Beberapa sektornya dari AS antara lain modifikasi kendaraan, terkait consumer goods, kemudian terkait dengan sektor yang merupakan komponen elektronik. Jadi industri-industri semacam itulah yang dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan semakin banyak masuk ke Indonesia, sehingga lapangan kerja bisa tercipta.