Di Depan Pendemo, Kang Emil Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

dob, CNBC Indonesia
08 October 2020 16:08
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ist)
Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku akan mengirimkan surat aspirasi dari buruh kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat tersebut menolak dengan tegas omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan awal pekan ini.

"Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh, isinya satu menolak dengan tegas Omnibus Law, dan kedua meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani oleh presiden," ujar Kang Emil ketika menemui massa gabungan serikat pekerja di Jawa Barat di depan Gedung Sate, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (8/10/2020).

Kang Emil mengatakan bahwa surat tersebut akan dikirimkan kepada Presiden, Jumat (8/10/2020) besok. Dalam pertemuan dengan para buruh tersebut, Kang Emil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam/III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

"Kepada buruh saya titip, silakan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jaga fasilitas umum," tutur Kang Emil.

Sebelumnya, Kang Emil melakukan audiensi dengan pimpinan serikat buruh. Mereka menyampaikan poin-poin aspirasi secara langsung kepada Kang Emil. "Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh ada 10 orang, nah bagaimana pun kondusivitas dan aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik," katanya.

"Hasil audiensi didapat kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami di klaster pembahasan lain, tapi di klaster perlindungan buruh, ada klaster yang merugikan, seperti dari pesangon, dari mulai hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lan," ujarnya.

Seperti dilihat detikcom dari surat aspirasi yang akan dilayangkan Pemprov Jabar, tercantum bahwa telah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober, terjadi unjk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh pekerja dan serikat buruh se Jawa barat. Dalam paragraf selanjutnya, Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU serta meminta agar diterbitkannya Perpu.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kang Emil! Pengusaha Bantah Menyesal Pindah dari Jabar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular