
Airlangga Buka-bukaan Omnibus Law, dan Geram Ada Bohir Demo

Berbicara progress, serta isu-isu ketenagakerjaan beserta kompleksitasnya. Seberapa progresif sebenarnya cara kita menangani isu-isu ketenagakerjaan yang sering diangkat ke permukaan, dan masuk ke dalam agenda-agenda demonstran?
UU ini kan baru diketok, sosialisasi dilakukan oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan kita akan menyampaikan kepada tenaga kerja. Karena perencanaan demo kan sudah direncanakan sebelum undang-undang ini diketok.
Jadi, demo itu digerakkan tanpa melihat isi undang-undang dan sebagian dari penggerak demo, memang ditugaskan untuk demo, bukan persoalan isinya apa, jadi ini adalah gerakan yang dimobilisasi. Dan dimobilisasi sebelum undang-undang diketok, dan jadwalnya sudah dibuat tanggalnya. Jadi kita harus melihat secara objektif bahwa ini memang ada gerakan dari mereka di balik layar, yang memang ingin mendapatkan perhatian.
Sebagai jaminan masyarakat luas agar tenang. Sudah tahu pemerintah tokoh-tokoh intelektual di balik pendemo tadi. Sudahkah mereka mendapatkan komunikasi atau teguran bahwa mereka ada dimonitor pemerintah?
Tentu kita negara hukum, jadi kita tidak bisa menghukum hanya berdasarkan kata-kata. Tentu kita melihat tindakan-tindakan yang dilakukan, apabila ada tindakan hukum, pemerintah mengambil tindakan tegas, terutama melalui aparat penegak hukum.
Orang-orangnya tertentu dan orang-orangnya tidak mewakili suara pekerja dan kawan-kawan buruh di Indonesia. Secara umum, pemerintah sendiri bagaimana melihat tingkat penerimaan UU Cipta Kerja ini dari para buruh dan pekerja?
Kita sebut pemerintah sudah melakukan subsidi upah kepada 13 juta mereka yang bekerja dan terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Pemerintah juga sudah menangani mereka yang tidak bekerja atau mereka yang terkena PHK melalui kartu prakerja, sebesar 5,6 juta. Tentunya kita melihat pabrik-pabrik di lapangan itu 90% tetap beroperasi, berproduksi. Sehingga dengan demikian tentu dari sektor-sektor produktif tetap bekerja.
Nah memang ada beberapa pabrik dalam tanda petik mengirimkan utusan karena khawatir pabriknya terganggu. Nah ini lah tentu sebagai pengikut-pengikut yang dalam tanda petik merasa harus berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan semacam ini.
Kemarin kami sempat interview dengan perwakilan Kadin dan Apindo, dikatakan mendengarkan kawan buruh, banyak yang sudah diakomodir dan didengarkan. Sampai menimbulkan beban-beban baru bagi para pengusaha sendiri, tapi toh tetap mereka lakukan, agar semuanya fair and balance. Dari pemerintah, perlindungan apalagi yang juga diberikan pihak pengusaha sehingga bisa running bisnis dengan tenang, karena mereka merasa sudah mengakomodir dan memenuhi semua tuntutan pekerja?
Angle dari para pengusaha kan bukan cuma dari tenaga kerja. Banyak angle lain, termasuk insentif fiskal dan yang lain, pemerintah sudah banyak memberikan kelonggaran kepada pengusaha dalam kaitannya sharing beban, sharing penugasan. Dan juga sebetulnya kebutuhan dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah itu bagian dari tripartit. Jadi tiga komponen yang harus bekerja sama, agar perekonomian bisa berjalan.
Berbicara UU Cipta Kerja, akan banyak sekali kemudahan-kemudahan dan penyederhanaan peraturan. Penyederhanaan peraturan mengenai investasi, selalu bermasalah untuk konteks Indonesia, lahan dan ketersediaan lahan. Bahkan Sirkuit Mandalika pun bisa dikatakan 'bermasalah' belum lagi ada proyek infrastruktur yang lain. Sekarang kita punya UU Cipta Kerja, bersama aturan turunnya, bisa menyelesaikan masalah peraturan seperti ini?
Kalau masalah klasik pembebasan lahan kan, masalah bahwa membebaskan lahan dari masyarakat, ini bukan sesuatu yang sederhana. Tapi, dengan adanya undang-undang dan pemerintah memiliki bank tanah, maka ini akan lebih mudah untuk diselesaikan.
Sampai dengan sebelum UU Cipta Kerja, negara ini nggak punya bank tanah. Yang dipunyai adalah lahan yang dimiliki oleh kehutanan, dan lahan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sehingga pada saat pemerintah mau membangun proyek infrastruktur, itu kan pembebasan tanah harus diselesaikan, dengan membebaskan masyarakat. Banyak kasus diselesaikan melalui pengadilan. Sehingga dengan adanya bank tanah, program-program tersebut bisa diakselerasi.
Indonesia dan posisi kita lahir UU Cipta Kerja ini, seperti apa di mata global selain menciptakan lapangan pekerjaan, adalah menghadirkan investasi. Apa yang sudah disampaikan investor dunia ke pemerintah?
Investor global masih menghadapi epicentrum pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing. Karena ini 215 negara. Namun, kita berharap, dengan nanti ditemukannya vaksin dan mulai imunisasi vaksin, di berbagai negara termasuk di Indonesia. Maka mobilitas akan semakin tinggi, nanti saat mobilitas semakin tinggi tentu investor akan memulai untuk memasukkan dan mereview investasinya.
Apakah UU Cipta Kerja ini bisa jadi obat resesi, beberapa pengamat mengatakan iya. Tapi obat pereda atau pain killer sementara, karena UU Ciptaker sebagai omnibus law hanya pintu masuk dan jalannya masih sangat panjang. Pandangan Anda?
Kita melihat, situasi kita masih dalam posisi pandemi Covid-19. Di dalam menangani pandemi Covid-19 itu ada tahap tanggap darurat yang sudah dilewati, kemudian masalah rekonstruksi yang sekarang sedang berjalan. Yaitu menyeimbangkan gas dan rem. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan kesehatan. Nah Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam tahap berikutnya, yaitu tahap rehabilitasi.
Tahap rehabilitasi diharapkan pertumbuhan ekonomi dalam tren positif itu bisa menjadi naik ke atas dan kalau kemarin kita lihat bahwa dengan pertumbuhan pasar dan rupiah menguat, sinyal positifnya ada. Kemudian faktor fundamental yang harus diselesaikan adalah melalui 35 PP dan 5 perpres, dan ini adalah perubahan secara struktural, tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga tingkat daerah.
Berarti harus ada permen (peraturan menteri), pergub (peraturan gubernur), harus ada perda (peraturan daerah). Karena ini semuanya disinkronisasi dan harmonisasi. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, tidak hanya para investor, tapi bagi masyarakat memulai bisnis itu dimudahkan. Sehingga kalau semua ini bergerak kita ketahui 80% dari perekonomian juga dikelola oleh usaha kecil dan menengah.
Kita sudah masuk kuartal terakhir, ekspektasi yang kita harapkan untuk pertumbuhan ekonomi seperti apa, untuk kuartal IV atau full year 2020 ini, dan tahun depan?
Kalau proyeksi sudah jelas di APBN kita proyeksi tahun depan positif 4,5% sampai 5,5% dan hampir semua lembaga International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan yang lain memprediksikan dalam range positif. Sampai di akhir tahun, range kita tetap -1% sampai dengan 0,6%.
Kalau dikaitkan dunia investor, langsung tercermin di pasar modal, begitu UU Cipta Kerja diketok IHSG melejit dan pergerakan sektoral juga positif. Sekarang strategi dari kita semua untuk mempertahankan trust kita ini seperti apa, karena kita juga pasar secara umum masih tinggi volatilitasnya?
Pasar selalu volatile, tapi kita harus melihat fundamental ekonomi Indonesia. Fundamental ekonomi Indonesia dari sektor, silahkan lihat di pasar modal kebanyakan perbankan kita yang sudah melantai di bursa kan Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 20%, berarti dalam situasi seperti ini masih relatif kuat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan regulasi POJK 11/2020, ini dengan POJK Nomor 11, relaksasi perbankan mengenai NPL (non performing loan) ada. Kita juga melihat faktor fundamental pemerintah melalui Bank Indonesia memiliki cadangan devisa yang cukup, dengan demikian fundamental kuat sehingga tentu pasar harus melihat fundamental dan tentu faktor sentimennya didiskon sedikit.
[Gambas:Video CNBC]