Anies Mengancam, Pengusaha Melawan Soal UMP 2022!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 January 2022 15:35
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Anies penuhin panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Anies penuhin panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal memberi sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta berdasarkan aturan terbaru, yakni Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Jakarta 2022.

Di dalam diktum pertama aturan tersebut tertuang aturan mengenai nilai UMP, yakni sebesar Rp 4.641.854 per bulan. Jika tidak atau membayar dengan lebih rendah maka berpotensi terkena sanksi. Namun kini, kalangan pengusaha yang mempertanyakan sanksi Anies tersebut.

"Apa yang diberikan sanksi? Sanksi dalam pengupahan tertuang di PP 36 yang mengatur soal pengupahan termasuk UMP, kabupaten, kota, sanksi di situ ada. Sekarang kepgub yang pak Anies bikin ada nggak konsideran PP 36? Kan nggak ada. Artinya itu ngawur semuanya," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/21).

Pengusaha menilai Anies tidak mengikuti aturan PP 36/2021 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP DKI, terutama dalam revisi Kepgub 1517/2021 sebagai pengganti Kepgub 1395. Akibatnya, ancaman sanksi Anies pun menjadi rancu.

Nurjaman pun mempertanyakan bentuk sanksi yang bakal diberikan Anies. Pasalnya, ketika terjadi sanksi pun yang terancam bukan hanya karyawan, namun perusahaan keseluruhan.

"Pak Gubernur ngasih sanksi, sanksinya apa? Dari mana sanksinya? Apa menutup perusahaan? Bubar dong perusahaan, Karyawan gimana? Kalau perusahaan tutup mau jadi pengangguran lagi? Udah Kepgubnya salah malah pake sanksi," ujarnya.

Dalam Kepgub baru, Anies memang mengancam kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.

Selain itu, Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Todong Pemerintah, Minta Keringanan Kredit 3 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular