
Pengusaha Happy Omnibus Law, Tak Lagi Ada Isu Upah Jadi Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia - UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah bakal membawa dampak besar terhadap sistem pengupahan di Indonesia. Salah satunya adalah dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten/Kota. Pengusaha tentu sangat diuntungkan, termasuk sektor-sektor padat karya yang selama ini terbebani soal upah yang dianggap jadi lebih tinggi.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius Joenoes Supit melihat aturan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut bakal membuat aturan upah dan buruh dan pengusaha menjadi jelas. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, aturan UMSK dinilainya pada implementasinya kerap disalahgunakan yang akhirnya merugikan pelaku usaha.
"Upah sektoral pada waktu UU dulu (UU No 13 tahun 2003) selalu ada. Tapi selalu disalahgunakan. Upah minimum naik karena demo, jujur saja. Oleh karena itu keluar PP 78 (tentang pengupahan). Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) terukur dan fair. Lantas (setelah UMP) mereka memakai upah minimum sektoral yang dinaikkan tanpa batas," kata Anton kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/10).
Kondisi tersebut dinilainya memberatkan pengusaha, utamanya jika harus menaikkan dengan angka yang terlalu tinggi, sebab kenaikan UMP saja untuk beberapa sektor sudah memberatkan. Apalagi, kepala daerah dinilai enggan ambil risiko jika harus berkonflik dengan suara-suara serikat pekerja. Hal ini lah yang membuat upah 'jadi lebih mahal'.
"Biasanya nggak ada persetujuan (dengan pengusaha) kepala daerah setuju saja (menetapkan UMSK) karena takut didemo lagi. Mengiyakan untuk naik. Pernah terjadi di Bekasi dulu, UMSK berdasar company, itu lebih ngawur lagi dan faktanya terjadi. Untuk mencegah itu sektoral dihapus saja," sebutnya.
Setelah UMSK dihapus, buruh tentu tetap harus dilindungi hak-haknya. Anton menilai saat ini menjadi momen bagi serikat pekerja di perusahaan untuk mengorganisir proses negosiasi kepada perusahaan masing-masing, dengan ketentuan yang diatur dalam struktur dan skala upah.
"Pertanyaannya kan masa pekerja di tambang sama upahnya dengan pabrik roti. Di sini negosiasi dari serikat pekerja pabrik itu menuntut yang diinginkan dalam gaji. Jadi bipartit bentuknya," sebut Anton.
Sebelum ada Omnibus Law, soal UMKS diatur pada pasal 89 UU No 13 tahun 2003:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas : a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Sedangkan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, pasal 89 yang mengatur UMSK sudah dihapus. Sedangkan pasal yang mengatur UMK ada revisi, yang intinya UMK bisa ditetapkan dengan syarat tertentu.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Berikut ini gambaran bahwa UMKS memang menjadi beban tambahan bagi pengusaha. Selain UMP di tingkat provinsi, biasanya di kabupaten/kota ada upah minimum kabupaten kota (UMK) yang harus lebih tinggi dari UMP.
Belum cukup sampai di situ, setelah ada UMK, biasanya pemerintah daerah juga menetapkan upah minimum per sektor, yang tentu nilainya jauh lebih tinggi dari UMK apalagi UMP. Nilai UMSK bisa sampai dua kali lipat dari UMP yang ditetapkan oleh suatu provinsi.
Sebagai contoh, Upah minimum provinsi (UMP) 2019, Banten memang hanya Rp 2,2 juta (UMP 2020 Banten Rp 2,4 juta), tapi justru yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMKS 2019.
UMK Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi di Indonesia. UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta. Sedangkan UMSK bisa dua kali lipat dari UMP Banten.
Berikut daftar UMSK di Banten 2019:
UMSK Cilegon
• Industri bahan kimia dan barang kimia Rp 4,283 juta
• Industri Produk Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi, Industri Karet, Industri Barang Galian, Industri Logam Dasar, Industri Barang Logam Bukan Mesin, Industri Peralatan Listrik Rp 4,268 juta
• Industri makanan, pergudangan dan penyimpanan dan lain-lain Rp 4,188 juta
• Industri Telekomunikasi, Real Estate, Pariwisata, Rumah Sakit Rp 4,110 juta
UMSK Serang
• Industri Kimia, Pertambangan, Energi Logam, Elektronik, Otomotif Rp 3,982 juta
• Industri Makanan dan Minuman, Perkayuan, Tekstil, Kulit, Kertas, Rp 3,932 juta
UMSK Kabupaten Tangerang
• Industri Minuman, Kertas, Bahan Kimia, Farmasi, Industri Karet, Barang Galian, Industri Logam Dasar, Industri Mesin, Industri Alat Angkutan, Konstruksi Gedung, Asuransi dan lainnya Rp 4,417 juta
• Industri Karet, Industri Komputer, Industri Elektronik, Optik, Peralatan Listrik, Industri Kendaraan Bermotor, Konstruksi Khusus, Jasa Keuangan Rp 4,263 juta
• Industri Makanan dan Minuman, Industri Percetakan, Farmasi, Industri Barang dari Karet, Industri Barang Logam Bukan Mesin, Peralatan Listrik Rp 4,22 juta
• Industri Tekstil, Garmen, Industri Kulit dan Alas Kaki , Industri Barang Galian Bukan Logam, Industri Kendaraan Bermotor Rp 4,033 juta
• Industri Kehutanan dan Penebangan Kayu, Perdagangan Eceran bukan Mobil dan Sepeda Motor Rp 3,937 juta
UMSK Kota Tangerang
• Industri Minuman Khusus, Industri Kimia, Industri Karet, Industri Logam Dasar, Industri Mesin dan Perlengkapannya, Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Industri Radio, TV, Industri Kendaraan Bermotor, Industri Listrik-Gas, dan Uap Air, Perdagangan Besar kecuali mobil dan sepeda motor, Industri Plastik Bukan Alat Rumah Tangga, Perbankan dan lainnya Rp 4,450 juta.
• Industri Penerbitan, Industri Galian Bukan Logam, Industri Mesin dan Perlengkapannya, Industri Peralatan Kedokteran, Industri Tekstil, Industri Perkayuan Furniture Rp 4,256 juta
• Niaga (minimarket), Industri Mesin Listrik, Perbankan, Industri Barang-Barang dari Plastik, Rumah Sakit dan Farmasi, Industri Makanan dan Minuman, dan lainnya Rp 4,063 juta.
Bagaimana sikap buruh?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sejak awal sudah memelototi soal ketentuan upah di omnibus law, salah satunya soal penghapusan UMSK.
"UMSK katanya hoax, UMSK itu hilang upah minimum sektoral kabupaten/kota. Masak pabrik baju dengan pabrik lain upah minimumnya sama kalau UMSK hilang. Pabrik kerupuk masa dengan pabrik Toyota sama upah minimumnya, kan nggak masuk akal. Pabrik sandal jepit masa sama dengan Standard Chartered," tuturnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Bagian Omnibus Law Ini Paling Bikin Pengusaha Happy