
Resmi! Mantan Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Fakhri Hilmi (FH), mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fakhri Hilmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan Fakhri ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka setelah dilakukan serangkaian penyidikan baik pemeriksaan bukti berupa saksi ahli, dikaitkan alat bukti lain baik petunjuk maupun keterangan tersangka sendiri maka pada pada hari ini terhadap tersangka FH juga akan dilakukan penahanan," ujar Hari dalam konferensi pers, Senin (12/10/2020).
Fakhri Hilmi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 3 bulan lalu atau tepatnya 25 Juni 2020. Fakhri menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2a periode Februari 2014-februari 2017. Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.
Hari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada hari ini berdasarkan keputusan dari penyidik, sesuai dengan hak objektif dan subjektif.
"Sesuai KUHP. Syarat objektif dan subjektif, dan sekarang untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya maka hari ini penyidik melakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung memaparkan bahwa Fakri diduga membiarkan praktek goreng saham terjadi, meskipun sudah mendapatkan informasi dari pengawas. Fakhri juga diduga tidak memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktek goreng saham ini.
"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya Kamis (26/6/2020).
Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Main! Belasan Bos Manajer Investasi Diperiksa Kejagung