Skandal Jiwasraya

Dituntut Bui Seumur Hidup, Terdakwa Jiwasraya Ajukan Pleidoi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 September 2020 20:58
Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketiga terdakwa kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), besok akan menyampaikan pleidoi atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana.

Adapun ketiga terdakwa hari ini menjalani sidang tunutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur secara daring. Sehingga, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk hadir langsung di persidangan dan menyampaikan pleidoi pada Kamis besok.

"Karena ini menyangkut nasib terdakwa yang mulia," ucap tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, Rabu (23/9/2020).

Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Sementara itu, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis besok, 24 September 2020.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Main! Belasan Bos Manajer Investasi Diperiksa Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular