Pak Hakim & Jaksa Kapan Bentjok & Heru Disidang, Masih Covid?

Ferry Sandi & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 October 2020 09:48
Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang putusan pada siang ini, Senin, 12 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.

Kini hanya tersisa 2 terdakwa lagi yang belum menjalani sidang tunutan, adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya seharunya menjalani sidang tuntutan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat pada 24 September 2020 lalu, tapi belum bisa dihadirkan karena positif terinfeksi virus corona (covid-19).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menyampaikan, jadwal sidang tuntutan Heru dan Bentjok akan menunggu setelah keduanya dinyatakan sehat dan sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) yang diinformasikan oleh Kejaksaan.

"Belum belum, Bentjok kan masih sakit. Dia belum karena masih sakit kan belum bisa. Menunggu kedua [terdakwa: Bentjok dan Heru] sehat dan kembali ke Rutan dan diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Bambang, kepada CNBC Indonesia, Senin (12/10/2020).

Sidang akan dilaksanakan Jam 13.00 WIB, hari ini. 

Bambang melanjutkan, pada persidaangan hari ini akan dilakukan sidang pembacaan putusan atas empat terdakwa, yakni; Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Sebelum sidang putusann, empat terdakwa juga sudah menyampaikan pleidoi.

"Senin 12 Oktober 2020 hanya persidangan dengan acara Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di luar terdakwa Bentjok dan Heru, acaranya pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Pusat," kata dia melanjutkan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi Diketok, Eks Dirut Jiwasraya dkk Divonis Seumur Hidup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular