Sidang putusnya empat terdakwa yang akan dibacakan hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat yaitu, Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal itu lantaran keduanya dinyatakan positif Covid-19.
"Iya (putusan besok) dengan empat terdakwa," ujar Jaksa Yadyn Palebangan seperti dikutip CNBC Indonesia dari CNNIndonesia.com dari keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sidang putusan kasus Jiwasraya tetap dilaksanakan sesuai jadwal meski di tengah masa penutupan kantor akibat kasus positif virus corona (Covid-19).
"Untuk putusannya tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020. Bagi teman media yang meliput harus sangat menaati protokol kesehatan yang ketat," kata Bambang.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.
Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup. Lalu Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Sementara itu, pekan lalu penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan 1 tersangka korporasi, Kamis (8/11/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan pemeriksaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Berdasarkan rilis pers yang diterima dari Kejagung, saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk penyidikan umum Asuransi Jiwasraya yaitu Evelina F Pietruschka, selaku Presiden Komisaris PT Wanaartha Life
B. Saksi untuk tersangka PT Corfina Capital, yaitu Yap Tjay Hing selaku Komisaris PT Corfina Capital
C. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management, yaitu :
1. Nany Susilowati selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas
2. Ahmad Zaki selaku Head of Compliance PT Philip Sekuritas Indonesia
D. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT PAM/Tim Pengelola Asset
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Indra Soesetyawan selaku Managing Partner Kantor Akuntan Publik Joko Sidik & Indra.
F. Saksi untuk tersangka Korporasi PAN Arcadia Capital yaitu;
1. Indriyati (Head of Compliance PT Binaartha Sekuritas)
2. Ayu Lintang Cempoko (Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas)
G. Saksi untuk Tersangka PT Jasa Capital Asset Management yaitu :
1. Fitra Sie (Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia)
2. Liza Tjandra Harsaja (Head of Compliance PT Jasa Utama Capital Sekuritas)
3. Afandri Adya (Head of Compliance PT MNC Sekuritas)
"Sementara itu untuk pemeriksaan Tersangka Korporasi dilakukan terhadap PT Pool Advista Aset Management diwakili oleh pengurusnya dalam hal ini saudara Ronald Abednego Sebayang," kata Hari, Kamis (8/10).
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka dari petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)
Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi
Satu orang tersangka dari OJK atas nama FH atau Fakhri Hilmi saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.
Sementara itu, proses penggantian dana nasabah Jiwasraya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI, sudah disepakati rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan asuransi jiwa warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini.
"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan kementerian dan manajemen Jiwasraya akan mulai memberikan opsi untuk restrukturisasi kepada nasabah mulai November nanti. Proses restrukturisasi ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2021 sehingga proses pengalihan nasabah ini bisa dilakukan secepatnya.
"Jadi targetnya mulai Maret kita alihkan," kata Kartika di kesempatan yang sama.
Kementerian BUMN akhirnya memilih skema bail in atau penyuntikan modal sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya. Dana ini diberikan dua tahap, Rp 12 triliun tahun depan, sisanya Rp 10 triliun di 2022.
Nantinya, dana ini akan disuntikkan kepada IFG Life, perusahaan asuransi jiwa baru yang dibentuk pemerintah di bawah holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Bahana (BPUI).
Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menjelaskan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, itu sudah dihitung bersama manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen.
Kebutuhan dana ini, Rp 22 triliun, juga mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.
"Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini," imbuh Robertus.
Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," tutur Robertus.
IFG Life ditargetkan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, memberikan penjelasan terkait penyelamatan Jiwasraya lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun.
Dia menegaskan banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Pemerintah dan DPR dalam penyelamatan Jiwasraya yang dianggap sebagai bail out (pemberian dana bantuan/talangan) untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.
Padahal yang terjadi adalah pemerintah sebagai pemilik modal atau pemegang saham Jiwasraya melakukan PMN (bail in) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT BPUI sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.
"Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak," tegas Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin (5/10/2020).
"Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan PMN ke PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," jelasnya.