Bandit Saham Gorengan di RI: Bentjok & Heru Hidayat

dhf, CNBC Indonesia
09 February 2023 09:51
Sidang Tuntutan Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: SIdang Tuntutan Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mencermati skandal goreng menggoreng saham. Terlebih, setelah hebohnya skandal manipulasi saham yang dilakukan Adani Group.

Jokowi tak ingin, skandal serupa kembali terjadi di Indonesia. Namun, sebelum skandal perusahaan milik Gautam Adani itu menyeruak, bursa saham RI pernah mengalami situasi yang hampir mirip.

Bahkan, kasusnya hingga merugikan negara puluhan triliun lantaran melibatkan dua BUMN keuangan, yakni Asabri dan Jiwasraya. Sejumlah tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, termasuk dua tokoh sentral di belakangnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

Untuk Asabri total nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 22,7 triliun, sementara Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun


Benny Tjokro

Sepak terjang Benny Tjokrosaputro alian Bentjok berakhir. Kini 'dewa' bursa saham ini dibui imbas dari kasus Jiwasraya dan Asabri. Selain itu Perusahaan miliknya PT Hanson International Tbk (MYRX) juga terancam di depak dari bursa saham, karena kasus ini.

Kemarin, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun porsi pemegang saham MYRX saat ini, diantaranya, PT Asabri (Persero) sebanyak 9,4 miliar saham atau 10,85%, Kejaksaan Agung sebanyak 19,8 miliar saham atau 22,92%, dan sisanya yaitu masyarakat 57,4 miliar saham atau 66,23%.

Sebagai informasi, berdasarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal 13 November 2019, Hanson International Tbk masih dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai direktur utama perseroan. Namun saat ini Bentjok ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korupsi.

Kabar terbaru, Benny Tjokrosaputro yang dijatuhi pidana nihil menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa penuntut umum langsung menyatakan upaya hukum banding.

Heru Hidayat lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus Asabri. Padahal, kasus ini merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun hakim memutuskan memberikan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sebelumnya divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah

Siapa sebenarnya Heru Hidayat dan mengapa dia lolos dari hukuman mati?

Ia merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) sekaligus tersangka kasus korupsi. Heru Hidayat dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI dengan kerugian puluhan triliun.

Pada Desember 2021, jaksa menuntut Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa kala itu menyebut apa yang dilakukan Heru Hidayat adalah extraordinary crime.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime, yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan terdakwa adalah sebesar Rp 12,64 triliun sedangkan aset terdakwa hanya Rp 2,43 triliun," kata jaksa

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular