Bandit Saham Gorengan di RI: Bentjok & Heru Hidayat

dhf, CNBC Indonesia
09 February 2023 09:51
Pada Rabu 18 Mei 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Ist
Foto: Pada Rabu 18 Mei 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Ist

Heru Hidayat lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus Asabri. Padahal, kasus ini merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun hakim memutuskan memberikan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sebelumnya divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah

Siapa sebenarnya Heru Hidayat dan mengapa dia lolos dari hukuman mati?

Ia merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) sekaligus tersangka kasus korupsi. Heru Hidayat dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI dengan kerugian puluhan triliun.

Pada Desember 2021, jaksa menuntut Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa kala itu menyebut apa yang dilakukan Heru Hidayat adalah extraordinary crime.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime, yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan terdakwa adalah sebesar Rp 12,64 triliun sedangkan aset terdakwa hanya Rp 2,43 triliun," kata jaksa

(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular