FOTO

Resmi Diketok, Eks Dirut Jiwasraya dkk Divonis Seumur Hidup

Market - CNBC Indonesia/Tri Susilo, CNBC Indonesia
13 October 2020 06:32
Sidang putusan atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Sidang putusan atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Senin (12/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sidang putusan empat terdakwa yang akan dibacakan hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat yaitu, Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal itu lantaran keduanya dinyatakan positif Covid-19 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Vonis yang diterima Syahmirwan juga sama dengan mantan atasannya di Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Dengan demikian ketiganya divonis penjara seumur hidup. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading