Mafia Pailit Merajalela, Revisi RUU Kepailitan Mendesak

News - dob, CNBC Indonesia
12 October 2020 11:33
Ilustrasi Hukum (Freepik) Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya berbagai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit terhadap perusahaan nasional, disinyalir dilakukan oleh oknum mafia dan sindikat pailit. Hal ini juga terjadi di industri properti yang saat ini masih berjuang di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan bahwa dugaan permainan mafia pailit yang terjadi akhir-akhir ini, sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014. Tentu ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujar Ajib dalam pernyataan di Jakarta (12/10/2020).

Kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut. Padahal industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26% di sesi I perdagangan pada bulan September 2020.

"Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progress pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Pengusaha yang dulunya berprofesi sebagai PNS Dirjen Pajak ini turut menegaskan urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR. Dengan begitu, Ajib berharap bahwa kedepannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.

"Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah pakar hukum mengungkapkan persoalan mafia pailit dalam Exclusive Interview CNBC Indonesia bertema "Pailit Dalam Industri Properti, pertengahan September 2020 lalu.

Cornel B. Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners Lawyers serta Deloitte Legal Network mengatakan bahwa dalam rangka mencegah praktik mafia di hukum kepailitan, praktisi hukum mewacanakan agar perubahan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

"Saat ini tak ada pembatasan batas minimum utang yang bisa diajukan gugatan pailit. Diharapkan ada batasan, kalau tidak utang kecil pun bisa mengajukan pailit," ujar Cornel.

Selain itu, Cornel juga mewacanakan ada aturan mengenai tes insolvensi dalam sebelum gugatan PKPU dan Pailit diterima dan disidangkan. Tes insolvensi adalah sebuah tes untuk mengukur ketidakmampuan gagal bayar dari perusahaan.

Bila perusahaan yang digugat pailit memiliki kemampuan bayar dan keuangan yang baik, maka hakim bisa menolak gugatan pailit dan PKPU tersebut. "Bila perusahaan going concern, laporan keuangan baik-baik saja, dan lagi-lagi solven jadi utang tinggal bayar saja. Tak perlu gugatan PKPU atau Pailit," ujarnya.

Sementara itu, Praktisi hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan banyak mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti. Ada berbagai modus yang digunakan oleh oknum-oknum tersebut yang dapat merugikan konsumen.

Menurutnya, salah satu modus yang terjadi adalah oknum developer properti mempailitkan perusahaannya sendiri. Namun, bukan hanya modus sebagai developer, oknum ini bisa juga menyamar sebagai konsumen dan bersindikat lengkap dengan pemodal untuk melakukan take over proyek properti yang diincar.

"Makanya untuk menghindari itu, kalau ada sepakat untuk tidak saling menuntut pailit, dia mau menyamar pailit tidak bisa, developer juga tidak bisa. Kalau oknum developer mempailitkan diri ini ada perjanjian kan susah, apalagi kalau developer besar kayaknya tidak mungkin satu project mau dicederai," kata Erwin.

Menurutnya satu hal peranan organisasi REI, terutama untuk mengeluarkan list bagi anggotanya yang melanggar ketentuan, sehingga bisa menjadi peringatan untuk konsumen. Dengan begitu jika developer tersebut bikin project lain konsumen bisa mewaspadainya.

Erwin menegaskan konsumen membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya terutama aspek legal. Apalagi dalam kondisi ini konsumen bukan hanya membutuhkan harga murah, tetapi juga keamanan.

"Gimick marketing sudah lewat, sekarang selling pointnya adalah project yang aman. Yang tidak dipailitkan, dan tidak fraud. Daripada harga diskon murah, lalu pailit. Untuk membantu konsumen, bikin aja black list PT dan orang-orangnya," ujar Erwin.

Erwin juga mencontohkan Developer yang berhasil menjual hampir seluruh unit apartemen yang akan dibangun. Namun setelah terjual proyek tersebut mandeg kemudian muncul gugatan pailit.

"Sebenarnya kita bisa lihat kalau ada satu project properti di Jakarta selatan yang sudah laku sampai 90% tetapi dipailitkan. Padahal bila 60% saja laku, project tersebut harusnya bisa berjalan baik, tak mungkin gagal," ujarnya.

"Tidak ada developer yang mempailitkan dirinya sendiri. karena developer butuh kepercayaan untuk menjual proyeknya. Bila ada developer mempailitkan dirinya, maka itu sebenarnya adalah maling yang menyamar sebagai developer," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Agar Tak Kena Jebakan Pailit, Ini Tips Aman Beli Properti


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading