
Gara-gara Kontrak Rp 10 Juta, Ace Hardware Kena PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepekan terakhir, kabar pasar ramai dengan pemberitaan emiten peritel perkakas rumah tangga, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACE). Perusahaan tersebut digugat kantor pengacara Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan.
Gugatan ini diajukan pada Selasa (6/10/2020) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020). Pemohon dalam hal ini Wibowo Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Termohon adalah Ace Hardware.
Kuasa Hukum Pemohon diwakilkan kepada Fajar Ardianto SH MH dengan klasifikasi perkara PKPU dan status perkara penunjukkan jurusita. Petitum gugatan tersebut berisi:
- Menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU Ace Hardware Indonesia, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020. Yang bersangkutan beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
- Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
"Saya mewakili Pemohon Wibowo and Partners, dengan Termohon Ace Hardware. Background-nya sendiri di antara klien kami [Wibowo] ada legal service agreement. Sistemya retainer, berdasarkan klien kami, memang ada tagihan jatuh tempo dan belum dibayarkan terkait legal servis agreementnya," kata Fajar kepada CNBC Indonesia.
"Detailnya tunggu sidang pertamanya, kan sudah didaftarkan lagi tutup PN, tunggu samai sidang pertama, kan PN Jakpus tutup sampai tanggal 16," katanya.