
Lion Air Digugat di Pengadilan Inggris Rp 189 M, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air digugat di Pengadilan London, Inggris, hingga 10 juta pound (Rp 189 miliar). Goshawk Aviation Ltd menuntut maskapai milik Rusdi Kirana itu karena berhutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing.
Dikutip dari media Law360, yang khusus membahas masalah hukum perusahaan berbasis di AS, ada perjanjian yang dilakukan kedua perusahaan di tahun 2015 hingga 2020. Lion setuju memberi uang muka (deposit) sebesar 5,5 juta pound untuk perjanjian sewa.
Goshawks dan delapan perusahaan afiliasinya mengatakan jumlah tunggakan Lion Air mulai dari 1,6 juta hingga 2,5 juta pound. Para penggugat mengharapkan bisa memenangkan gugatan dan menerima 10 juta pound sebagai kompensasi.
Media itu juga menulis formulir gugatan dimasukkan 24 Juli. Penggugat diwakili Holman Fenwick Willan.
CNBC Indonesia masih mengonfirmasi hal ini ke Lion Air.
Sebelumnya di Indonesia sendiri, PT Lion Mentari Airlines atau operator maskapai penerbangan tarif murah, Lion Air, mendapat gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon yakni Rolas Budiman Sitinjak karena tidak membayar ganti rugi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, Rolas tercatat menjadi pemohon PKPU atas termohon Lion Air. Status perkara terkait dengan penetapan majelis hakim.
Seperti diketahui, pada 2012 lalu Rolas Budiman Sitinjak menggugat Lion Air karena penerbangannya dibatalkan sepihak. Adapun penerbangan yang dimaksud terjadi di 2011.
Perkara ini sudah tuntas dan diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan Rolas sebagai penumpang mendapatkan ganti rugi Rp 23,5 juta.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiket Pesawat Mahal, Bos Lion Air Rusdi Kirana Akhirnya Suara