Duh! Ace Hardware Digugat PKPU Lagi, Ada Apa Sebenarnya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 June 2021 15:05
foto : detik.com/Ari Saputra
Foto: detik.com/Ari Saputra

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten ritel, PT Ace Hardware Tbk (ACES), kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kantor pengacara Wibowo dan Partners terkait kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan.

Gugatan ini didaftarkan oleh Agus Dwi Prasetyo dari ADP Counsellors at Law berdasarkan surat kuasa khusus dari Wibowo Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Pemohon PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk," tulis dokumen ADP Counsellors, dikutip Rabu (2/6/2021).

Alasan diajukannya permohonan PKPU ini antara lain adanya Perjanjian Jasa Hukum di atas, berdasarkan fakta bahwa Termohon PKPU belum melakukan pembayaran untuk jasa hukum dan alokasi waktu Pemohon PKPU pada bulan April 2020 senilai Rp 10 juta.

"Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 17 September 2020, pemohon PKPU telah mengajukan surat peringatan karena Ace Hardware tidak memenuhi kewajibannya atas pembayaran legal fee hingga mengajukan PKPU pada Oktober 2020 di PN Niaga Jakarta Pusat.

Kepada CNBC Indonesia, Agus Prasetyo menjelaskan, ini adalah gugatan baru yang diajukan untuk tagihan yang berbeda.

"Tahun lalu untuk tagihan bulan November 2019, ini untuk tagihan bulan April 2020," kata Agus.

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi manajemen ACES, tapi belum ada respons hingga berita ini diturunkan. 

Sebelumnya, pada Oktober lalu, ACES juga digugat PKPU oleh kantor pengacara Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan.

Gugatan ini diajukan pada Selasa (6/10/2020) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020).

Pemohon dalam hal ini Wibowo Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Termohon adalah Ace Hardware.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah Pluit, Ace Hardware Tutup Gerai di Pasaraya Blok M!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular