Rezim Bunga Kredit Tinggi, Bos Properti Makin Deg-Degan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan. Hasil Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung dua hari terakhir memutuskan suku bunga BI 7 days reverse repo rate naik sebesar 25 basis point menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility ada di 6,50%.
Akibat kebijakan ini, ada kekhawatiran suku bunga Bank ikut-ikutan naik dan terbang tinggi. Namun, pengembang mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kenaikan yang terjadi.
"Kalau berurusan sama BTN belum ada kenaikan sih. Katanya dalam pembicaraan itu Himbara (Himpunan Bank Negara) bertahan semua," kata Ketua Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Harry Endang Kawidjaja kepada CNBC Indonesia, Senin (30/1/23).
Menentukan kenaikan suku bunga harus melalui keputusan matang dari Bank. Pasalnya, permintaan terhadap rumah pun bisa anjlok. "Karena suku bunga belum naik, permintaan pun cukup stabil," kata Endang.
Tingginya bunga acuan memang akan mempengaruhi bunga simpanan di bank dan akhirnya akan berpengaruh pada bunga kredit di perbankan nasional. Sebelum bank menyesuaikan bunga kredit, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan.
Bank juga memperhatikan kondisi debitur. Hal ini karena suku bunga akan mempengaruhi kualitas kredit. Terakhir yang diperhatikan BTN adalah persaingan di industri perbankan.
"Kami menyeimbangkan strategi bunga kredit dari sisi capaian target bisnis kami. Kualitas kredit kami dan profitabilitas," kata Menurut Direktur Finance BTN Nofry Rony Poetra dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNBC]
Fenomena Apartemen Diobral Rp100 Jutaan, Ini Sebabnya
(hoi/hoi)