Kena PKPU, Begini Respons Manajemen PTPP

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 October 2020 16:17
foto : www.pt-pp.com
Foto: www.pt-pp.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh Budi Darmawan dan CV Prima terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 1 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan kuasa hukum Kukuh Agus Kurniawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon, Budi Darmawan dan CV Prima meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon PKPU.

Selanjutnya, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

"Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis pengumuman di SIPP PN Jakarta Pusat.

Merespons hal ini, Sekretaris Perusahaan Yuyus Juarsa membenarkan perseroan sedang dalam PKPU. Pemohon PKPU, Budi Darmawan merupakan mandor dari beberapa proyek yang dilaksanakan perseroan, antara lain Swissbel Inn Surabaya dan Transmart Malang.

Sedangkan, CV Prima merupakan vendor beberapa proyek yang dilaksanakan perseroan untuk proyek Hotel Labersa, proyek Sentul dan JO Kendari.

Adapun, nilai materialitas kewajiban perseroan terhadap pemohon PKPU sebesar Rp 1,75 miliar. Dari nilai tersebut, PTPP telah membayar sebagian kewajiban sebesar Rp 915,37 juta.

"PKPU sementara tidak memberikan dampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan," kata Yuyus Juarsa, dalam keterangannya di laman keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (7/10/2020).

Saat ini, PTPP telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pemohon dan akan melunasi kewajiban tersebut selambatnya 7 hari sejak pencabutan permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PTPP & ACES Kena PKPU, Cek Dulu Kabar Emiten Lainnya Gengs!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular