PTPP Lolos dari Gugatan Pailit Vendor

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
19 September 2025 10:25
Dok PTPP
Foto: Dok PTPP

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. PP (Persero) Tbk. (PTPP) telah mengumumkan telah lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh dua vendornya, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima terhadap Perseroan sehubungan dengan utang KSO PP-Urban.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan tersebut setelah perseroan menerima panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit dengan register perkara No.: 50/Pdt.SusPailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Mengabulkan pencabutan Permohonan Pailit oleh Para Pemohon Pailit," tulis manajemen, dikutip Jumat (19/9).

Setelah itu, pengadilan juga memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dari register perkara yang sedang berjalan.

Selain itu, menghukum para pemohon pailit untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.322.000.

Manajemen memastikan, kejadian tersebut tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Cepat dari Target, PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular